Mahkamah – Lantaran dinyatakan terbukti melakukan korupsi, Eks Wakil Ketua DPRD Lampung Timur M Akmal Fatoni dipenjara selama satu tahun, dengan denda Rp50 juta.
Baca Juga: Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin oleh Efiyanto D, membacakan putusan tersebut pada gelaran sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Forum Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2018.
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Jumat pagi 28 April 2023 kali ini, Akmal Fatoni dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Yang akibat perbuatannya itu, pada akhirnya turut mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, sebesar total Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Akmal Fatoni dengan pidana penjara selama satu tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Efi bacakan putusannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga turut memutuskan untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatannya.
Sebesar Rp100.180.000 (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Yang sebelumnya juga diketahui telah dikembalikan olehnya ke kas Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Yang juga diketahui sebelumnya, Akmal Fatoni telah mengembalikannya sejumlah Rp105 juta. Sehingga sisanya sebanyak Rp4,2 juta diperintahkan oleh Hakim agar dapat dikembalikan kepada Terdakwa.
Baca Juga: Daftar Gratifikasi Karomani 2020-2022
Sementara pada perkara ini, Akmal Fatoni sendiri didakwa oleh Jaksa, melakukan penyelewengan anggaran yang ditujukan terhadap beberapa kegiatan di Forum Karang Taruna, yang dananya bersumber dari hibah Kabupaten Lampung Timur.
Anggaran yang diterima oleh Terdakwa tersebut, disebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dimana beberapa Kegiatan kedapatan tidak dilaksanakan, serta dibuat Laporan Pertanggung Jawaban Fiktif.