Joni Tamin selaku pihak Tergugat II, serta Aliunsyah selaku Tergugat III dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto yang tercatat sebagai pihak Tergugat IV.
Dengan mencantumkan poin pokok gugatan antara lain:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat yang totalnya sebesar Rp5.574.385.000,- (Lima milyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
– Uang titipan sebesar Rp2.571.500.000,- (Dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
– Kerugian bunga deposito Rp38.572.500,00 X 26 bulan = Rp1.002.885.000 (satu milyar dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah.
– Kerugian Immateril yang dialami Penggugat apabila dinilai dengan uang berjumlah sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per setiap hari keterlambatan untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebarr bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet.
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.





Lappung Media Network