Mahkamah – Didakwa aniaya tetangga Pujiyanto minta vonis bebas, hal itu tercantum dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam gelaran persidangan pada Senin 1 Agustus 2022, di PN Tanjungkarang.
Baca Juga : Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga
Usai mendapatkan tuntutan hukuman delapan bulan penjara dari Jaksa pada 25 Juli 2022 kemarin, kali ini Terdakwa Pujiyanto kembali disidangkan secara lanjutan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang dibacakan oleh kedua Kuasa Hukumnya.
Pada pembelaannya, tukang rongsok ini meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang, untuk dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan dari Penuntut Umum, ia pun meminta agar nama baiknya dapat dipulihkan.
“Dalam nota pembelaan kami yang dibacakan tadi, intinya kami meminta tiga poin kepada Majelis Hakim, pertama kami minta vonis bebas, kedua kami meminta hak-hak Terdakwa untuk dipulihkan, ketiga kami juga meminta biaya perkara dibebankan kepada Negara,” ucap Muhammad Iqbal, selaku Kuasa Hukum Terdakwa.
Lebih lanjut, Wahyu selaku Kuasa Hukum lainnya dari Terdakwa Pujiyanto menjelaskan, bahwa permintaan vonis bebas mereka kepada Majelis Hakim tersebut, bukanlah sebuah hal tanpa dasar.
Ia berucap bahwa, dari seluruh fakta yang telah terungkap selama proses persidangan, tak satu pun dapat membuktikan perbuatan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa.
“Dari fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti, tak ada yang bisa membuktikan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang disangkakan telah dilakukan oleh klien kami, selama persidangan juga Jaksa tidak bisa menghadirkan alat bukti berupa hasil visum korban, maka atas dasar itu kami meminta vonis bebas dari Hakim,” jelas Wahyu.
Sementara untuk diketahui, Pujiyanto harus berhadapan dengan hukum, lantaran disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri bernama Rozalina Rosia Hani, sekira Agustus 2021 lalu.
Akibatnya, korban pun mengalami trauma dan luka memar kecil di bagian perut sebelah kiri, yang diduga disebabkan karena pukulan benda tumpul, dan dilakukan oleh Terdakwa.
Baca Juga : Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan Gunung Sulah Diadili
Pujiyanto direncanakan akan kembali disidangkan secara lanjutan pada Rabu 3 Agustus 2022 besok, dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa, atas nota pembelaan Terdakwa yang telah dibacakan hari ini.