Penerimaan Uang Terkait PMB Unila Jalur SMMPTN Senilai Rp1,955 Miliar
1. Pada pertengahan Juli 2022, Karomani menerima sebesar Rp150 juta dari Joko Sumarno orang tua atau keluarga dari SNA di rumah Karomani.
2. Pada 19 Juli 2022, Karomani menerima Rp150 juta dari Hengky Malonda orang tua atau keluarga dari FMH melalui Mualimin, di Kampus Pasca Sarjana Unila.
3. Pada 24 Juli 2022, Karomani menerima Rp100 juta dari Ari Meizari Alfian selaku perwakilan dari ZA melalui Mualimin, di rumah Ari Meizari Alfian.
4. Pada 24 Juli 2022, Karomani menerima Rp150 juta dari Andi Desfiandi keluarga atau perwakilan dari ZAP melalui Mualimin, di rumah Ari Meizari Alfian.
5. Pada sekitar Juli 2022, Karomani menerima Rp100 juta dari Sofia keluarga dari FSW melalui Asep Sukohar, di rumah Asep Sukohar.
6. Akhir Juli tahun 2022, Karomani menerima uang Rp250 juta dari M Anton Wibowo orang tua atau keluarga dari AFA melalui Mahfud Santoso, di rumah pribadi Karomani.
7. Karomani menerima Rp250 juta dari Marzani keluarga dari M melalui Budi Sutomo, di ruang kerja Kepala BPHM Unila.
8. Pada 21 Juli 2022, Karomani menerima sebesar Rp200 juta dari Aneta orang tua keluarga dari CPH melalui Budi Sutomo, di Rumah Kayu Bandar Lampung.
9. Pada Juli 2022, Karomani menerima Rp300 juta dari Rasmi Zakiah keluarga atau perwakilan dari ZAR melalui Budi Sutomo, di ruang kerja Asep Sukohar.
10. Pada 21 Juli 2022, Karomani menerima sejumlah Rp150 juta dari Evi Daryanti orang tua atau keluarga dari MDA melalui Budi Sutomo, di rumah pribadi Evi Daryanti.
11. Pada 26 Juli 2022, Heryandi menerima Rp155 juta dari Wayan Rumite perwakilan dari NKS, WSA dan IKF melalui M Basri, di rumah M Basri.
Baca Juga: Susunan Hakim Penyidang Rektor Unila Dkk Diputuskan Ketua PN Tanjungkarang
Sehingga dari total penerimaan tersebut sebesar total Rp3,43 miliar, dan disangkakan dari sejumlah Rp780 juta diterima oleh Heryandi, yang selanjutnya dibagi untuk Heryandi Rp300 juta.
Muhammad Basri Rp150 juta dan Helmy Fitriawan sebesar Rp330 juta. Sedang sisanya sebesar Rp2,65 miliar, diberikan kepada Terdakwa Karomani.





Lappung Media Network