Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara

    Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara

    Tinus by Tinus
    27/04/2023
    in Hukum
    Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara

    Terdakwa suap dan gratifikasi PMB UNILA Karomani, usai mendengar tuntutan hukuman dari Jaksa KPK, Kamis 27 April 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Jaksa KPK tuntut Karomani menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara, ia pun diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp10,235 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura.

    Baca Juga: Praktik Mahasiswa Titipan Unila Sejak 2010

    Tuntutan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, yang digelar pada Kamis 27 April 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

    Dimana dalam pelaksanaannya, Karomani selaku Eks Rektor Unila, mendapatkan giliran pertama kali mendengarkan pembacaan surat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum KPK.

    Yang dalam perkara ini, Jaksa menilai Karomani terbukti bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

    Serta dinilai bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan unsur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya selaku Rektor Unila dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Sehingga JPU menuntut hukuman pidana penjara terhadapnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

    Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan pada Pasal 12 B Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp10,235 miliar, Rp10 Dolar Singapura subsidair tiga tahun penjara,” ucap Jaksa Widya Hari Sutanto bacakan surat tuntutannya.

    Baca Juga: Cara Karomani Loloskan Mahasiswa Titipan

    Karomani akan kembali disidangkan untuk membacakan nota pembelaan pribadinya beserta pledoi dari Penasihat Hukumnya, pada Selasa 2 Mei 2023 pekan depan, di PN Tipikor Tanjungkarang.

    Tags: Berita Bandar Lampung Hari IniBerita KPK Hari IniBerita Lampung Hari IniKaromaniKPKPN TanjungkarangSuap UnilaWidya Hari Sutanto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ayah Anak Terdakwa Korupsi Dana BUMADES Abung Tengah Divonis Bui

    Next Post

    Jaksa Tuntut Basri dan Heryandi 5 Tahun Bui

    Related Posts

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi
    Hukum

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi

    06/11/2023
    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti
    Hukum

    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    18/10/2023
    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan
    Hukum

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    18/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Catur Handoyo Sebar Video Bugil Mantan Lantaran Kesal Tak Diberi Uang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved