Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Tersangka TPPO Praperadilkan Polda Lampung

    Tersangka TPPO Praperadilkan Polda Lampung

    Editor by Editor
    30/03/2022
    in Perkara
    Mahkamah.lappung.com

    Ilustrasi Praperadilan. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Tersangka TPPO praperadilkan Polda Lampung. Kapolda Lampung dipraperadilankan Tersangka TPPO ke PN Tanjungkarang, atas sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh Polisi terhadap Lulis Widianingrum.

    Baca Juga : Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka TPPO 

    Melalui kuasa hukum Lahak & Partners Law Office, permohonan Praperadilan atas nama Pemohon Lulis Widianingrum tersebut didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada Jumat 25 Maret 2022 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tjk.

    Dengan mencantumkan nama selaku pihak Termohon yakni Kepolisian Daerah Provinsi Lampung Cq Kapolda Lampung, serta dengan klasifikasi perkara yaitu Sah atau tidaknya penahanan.

    Berdasarkan penelusuran terbuka KIRKA.CO pada data umum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan alamat sipp.pn-tanjungkarang.go.id, Lulis menerakan beberapa poin Permohonan diantaranya:

    1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 55.

    Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 4 Undang-udang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55, atau Pasal 56 KUHP.

    Atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pada Polda Lampung, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/257/III/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Tertanggal 07 Maret 2022.

    Pada Polda Kabupaten Lampung adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.

    3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 56.a/ II/ RES.1.24./ 2022/ Ditreskrimum Tanggal 10 Februari 2022.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Eka Putra
    Tags: Polda LampungPraperadilanTPPO
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Henri Prawira Buana Maki dan Hatta Duta Merdeka Maki Diadili Pasal Penganiayaan

    Next Post

    Alasan Sidang Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved