Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Henri Prawira Buana Maki dan Hatta Duta Merdeka Maki Diadili Pasal Penganiayaan

    Henri Prawira Buana Maki dan Hatta Duta Merdeka Maki Diadili Pasal Penganiayaan

    Editor by Editor
    28/03/2022
    in Perkara
    Mahkamah.lappung.com

    Ilustrasi Pengeroyokan. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Henri Prawira Buana Maki dan Hatta Duta Merdeka Maki diadili pasal penganiayaan, Diduga telah melakukan pengeroyokan di Pesawaran.

    Eks Wakil Ketua DPC PAN Way Khilau Pesawaran beserta adik kandungnya diadili di PN Gedongtataan, dan akan disidangkan secara perdana pada Senin (28/03/2022).

    Baca Juga : Palsukan Akta Nikah Untuk Kawin Lagi, Suhaimi Diadili

    Henri Prawira Buana Maki dan Hatta Duta Merdeka Maki, akan segera didudukan sebagai Terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Gedongtataan, dalam persidangan perkara penganiayaan yang menyebabkan luka-luka.

    Dari penelusuran terbuka Mahkamah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Gedongtataan dengan alamat sipp.pn-gedongtataan.go.id, berkas kedua Terdakwa tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 32/Pid.B/2022/PN Gdt.

    Dimana dalam data umum pada perkara tersebut, keduanya disangkakan oleh Jaksa telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Rodian Syah, pada September 2021 lalu.

    Kala itu para Terdakwa dan korban sesungguhnya tengah terlibat musyawarah panas lantaran ada anggota keluarga mereka tertangkap basah berduaan di dalam kamar, melakukan hubungan layaknya suami istri.

    Pada mediasi yang berjalan dengan emosi itu, kedua pihak beradu argumen hingga kemudian terjadilah adu mulut yang berakhir ricuh dan terjadi pengeroyokan oleh kedua Terdakwa terhadap Rodian.

    Baca Juga : Indra Bangsawan Cabut Gugatan Pada Kadis Pendidikan Lampung

    Dan oleh karena ulah kakak beradik tersebut, Jaksa pun menyangkakan keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Via: Eka Putra
    Tags: PN Gedongtataan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Palsukan Akta Nikah Untuk Kawin Lagi, Suhaimi Diadili

    Next Post

    Tersangka TPPO Praperadilkan Polda Lampung

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Tanjungkarang Bertambah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Tanjungkarang Raih Juara III Lomba Foto Peradilan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Masuk Tahap Mediasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved