Mahkamah – Henri Prawira Buana Maki dan Hatta Duta Merdeka Maki diadili pasal penganiayaan, Diduga telah melakukan pengeroyokan di Pesawaran.
Eks Wakil Ketua DPC PAN Way Khilau Pesawaran beserta adik kandungnya diadili di PN Gedongtataan, dan akan disidangkan secara perdana pada Senin (28/03/2022).
Baca Juga : Palsukan Akta Nikah Untuk Kawin Lagi, Suhaimi Diadili
Henri Prawira Buana Maki dan Hatta Duta Merdeka Maki, akan segera didudukan sebagai Terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Gedongtataan, dalam persidangan perkara penganiayaan yang menyebabkan luka-luka.
Dari penelusuran terbuka Mahkamah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Gedongtataan dengan alamat sipp.pn-gedongtataan.go.id, berkas kedua Terdakwa tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 32/Pid.B/2022/PN Gdt.
Dimana dalam data umum pada perkara tersebut, keduanya disangkakan oleh Jaksa telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Rodian Syah, pada September 2021 lalu.
Kala itu para Terdakwa dan korban sesungguhnya tengah terlibat musyawarah panas lantaran ada anggota keluarga mereka tertangkap basah berduaan di dalam kamar, melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada mediasi yang berjalan dengan emosi itu, kedua pihak beradu argumen hingga kemudian terjadilah adu mulut yang berakhir ricuh dan terjadi pengeroyokan oleh kedua Terdakwa terhadap Rodian.
Baca Juga : Indra Bangsawan Cabut Gugatan Pada Kadis Pendidikan Lampung
Dan oleh karena ulah kakak beradik tersebut, Jaksa pun menyangkakan keduanya telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.





Lappung Media Network