Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Disidang Perdana

    Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Disidang Perdana

    Tinus by Tinus
    24/05/2023
    in Hukum
    Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung Disidang Perdana

    Suasana gelaran sidang perdana perkara korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung, Selasa 22 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung disidang perdana, pada Selasa 22 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

    Baca Juga: Terdakwa Korupsi Ponpes Darul Huffaz Dibui

    Dalam gelaran sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, tiga oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung didudukkan sebagi Terdakwa, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai.

    Ketiganya, antara lain atas nama Berry Yudanto yang disidangkan dalam berkas perkara dengan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Len Aini dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, serta Sari Hastiati dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

    Dimana para oknum Pegawai Kejari itu, didakwa telah bekerja sama melakukan perbuatan korupsi terhadap dana Tunjangan Kinerja atau uang remunerasi, di Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

    “Sejak Januari 2021 sampai dengan Juli 2022, Len Aini meminta Sari Hastiati membuat daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan cara dimark-up, sehingga melebihi dari yang seharusnya. Kemudian bersama Berry Yudanto yang menandatangani SPM, mencantumkan Nomor Rekening pribadi Len Aini untuk menampung uang potongan tersebut,” ucap JPU dalam dakwaannya.

    Baca Juga: Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak

    Dari perbuatan ketiganya, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian mencapai total sebanyak Rp4.124.352.470 (Empat Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

    Yang diketahui juga sebelumnya, telah dikembalikan sebagiannya, yaitu oleh Len Aini sejumlah Rp543 juta, Berry Yudanto mengembalikan sebanyak Rp118 juta, serta Terdakwa dari Sari Hastiati sebesar Rp120 juta.

    Para Terdakwa ini, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Tags: Achmad RifaiBerita Bandar LampungBerita LampungBerry YudantoKorupsi Tukin Kejari Bandar LampungLen AiniPegawai Kejari Bandar LampungPN TanjungkarangSari Hastiati
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan Segera Dadili

    Next Post

    Korupsi Jalan Ir Sutami, Engsit Dituntut 10 Tahun Bui

    Related Posts

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi
    Hukum

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi

    06/11/2023
    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti
    Hukum

    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    18/10/2023
    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan
    Hukum

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    18/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Tanjungkarang Raih Juara III Lomba Foto Peradilan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved