3. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon II, yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon.
5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Melalui TV, Media Online dan Cetak selama Tiga hari berturut- turut (3 x 24) Jam.
6. Menyatakan Termohon I kurang serius dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Termohon II.
7. Menghukum Termohon I dan II, membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Kapolda Lampung Dipraperadilankan Tersangka TPPO ke Pengadilan
Diketahui pada data umum dalam SIPP milik PN Sukadana di perkara Praperadilan Wilson Lalengke ini, yang dengan alamat sipp.pn-sukadana.go.id, turut disebutkan pihak Para Pemohon diantaranya Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso.
Sementara terhadap permohonan Praperadilan tersebut, PN Sukadana menjadwalkan akan segera menggelarnya secara perdana pada Senin pekan depan 11 April 2022.





Lappung Media Network