Mahkamah – Seorang oknum guru Bandar Lampung didakwa lakukan penipuan dengan mengaku dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai BUMN, hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp300 juta lebih.
Baca Juga: Intel Polisi Gadungan di Mesuji Diadili
Fivi Oktavira, harus didudukkan sebagai seorang terdakwa perkara tipu gelap, dan mulai disidangkan secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin 3 April 2023 kemarin.
Dirinya diadili, dan disangkakan melakukan penipuan terhadap korban bernama Rosminingsih sekira pada 2020 lalu, dengan iming-iming dapat memasukkan anaknya sebagai Pegawai BUMN dengan meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Peringkat UNILA Versi SIR Usai Diterpa Kasus Suap PMB
Di awal perbuatannya itu, Terdakwa mengaku bersedia mengembalikan sejumlah uang yang ia minta jika anaknya tidak diterima menjadi Pegawai di BUMN yang dimaksud tersebut.
Namun hingga pada 2022, anak korban tak kunjung diterima sebagai pegawai, dan uang pemberiannya sejumlah total Rp384.400.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), tak juga dikembalikan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Anulir Putusan PN Kalianda di Perkara Cabul Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas
Atas perbuatannya itu, Terdakwa pun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Oknum guru ini pun, akan kembali disidangkan secar lanjutan, pada Rabu 3 Mei 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa.