Mahkamah – Keponakan Karomani bernama Ahmad Fauzi ngaku dapat proyek di Unila senilai hampir Rp500 juta, yang diberikan oleh seorang bawahan Rektor dengan sistem Penunjukan Langsung.
Baca Juga: Hakim Sebut Anggota Polda Lampung Hepi Hasasi Plitat Plitut di Sidang Suap Karomani
Fakta itu terungkap usai Ahmad Fauzi yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara suap PMB Unila kali ini, ditanyai oleh Hakim Anggota Edi Purbanus.
Yang menyambut kecurigaan Majelis Hakim, terkait sikap Ahmad Fauzi yang selalu melaksanakan perintah Karomani, diantaranya pembelian emas seberat satu kilo dua puluh lima gram, serta membuka rekening Deposito sebesar Rp1,5 miliar.
Hal itu dilakukannya segera meskipun jarak keberadaan keduanya terbilang jauh, dimana Karomani berada di Lampung, dan Keponakannya tersebut bertempat tinggal di Provinsi Banten.
“Saudara kan merelakan untuk mengambil uang Rp1 miliar datang dengan cepatnya, ternyata di sini saudara dapat imbalan proyek-proyek PL (sembari membacakan BAP Ahmad Fauzi pada tahap penyidikan di KPK),” ucap Hakim Anggota Edi Purbanus.
“Sebenarnya sebelumnya saya dikasih (telah mendapat proyek sebelum melaksanakan perintah Karomani untuk penjemputan uang),” jawab Fauzi.
“Iya…saudara mau melakukan (perintah Karomani) karena saudara dikasih proyek, jadi nyambung karena saudara dapat proyek terus,” sahut Edi.
Baca Juga: MAKI Dorong Penetapan Tersangka Gratifikasi Karomani
Fakta ini terang menjadi hal menarik bagi Jaksa Penuntut KPK. Yang kemudian JPU kembali mengejar keterangan Fauzi soal proyek yang didapatnya, dengan kecurigaan lantaran adanya hubungan keluarga sang Rektor Unila.
“Saudara saksi Fauzi, apakah betul anda menerima proyek senilai Rp500 juta?,” tanya Jaksa KPK Agus menegaskan.
“Kalau langsung sih enggak, tetapi kalau ditotal sekitar Rp500 juta,” jawab Fauzi.
Ahmad Fauzi, saat awal dimulainya persidangan sebenarnya mengaku sebagai seorang peternak bebek. Namun belakangan dalam kesaksiannya yang menerangkan soal penyimpanan dana dari Karomani sebelum dijadikan Deposito. Fauzi berucap uang sejumlah Rp1,5 miliar itu dimasukkannya ke rekening perusahaannya, yakni atas nama PT Gama Vizi Mandiri.
Dalam persidangan lanjutan ini, ia mengaku dititipkan uang total Rp2,5 miliar oleh Karomani, dengan segera menjemputnya sendiri usai mendapat panggilan telephone dari Pamannya itu.
Diantaranya pertama diambilnya di kediaman pribadi Karomani di Bandar Lampung sebesar Rp1,5 miliar, dan di parkiran Bandara Soekarno – Hatta di Cengkareng sejumlah Rp1 miliar.
Baca Juga: Cara Karomani Loloskan Mahasiswa Titipan
Dan atas apa yang terungkap sebagai fakta persidangan kali ini, diakui oleh Jaksa merupakan hal baru yang mereka dapat. Maka akan ditindaklanjuti dan segera disampaikan ke gedung merah putih.
“Tadi seperti ada proyek Rp500 juta, itu merupakan hal baru. Ini akan kami lempar jadi informasi di kantor nanti (KPK), kalau mau jadi temuan ya silahkan, liat nanti. Tapi yang jelas kita (JPU) hanya menyidangkan,” imbuh Agus.