Mahkamah – Dua saksi pastikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana bertemu dengan Budi Sutomo di Gedung LNC, pada akhir Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Keponakan Karomani Dapat Proyek di Unila
Selasa 14 Maret 2023, Jaksa KPK kembali memanggil beberapa saksi ke persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, untuk dilakukan konfrontasi.
Yang dua diantaranya atas nama saksi Mualimin dan Budi Sutomo. Keduanya dimintai keterangan bersama dengan seorang lainnya atas nama Dicky Hidayat, yang diketahui merupakan seorang Dosen di FMIPA Universitas Lampung.
Dalam persidangan sebelumnya, didapati sebuah perdebatan terkait peristiwa pertemuan antara Anggota DPRD Lampung Mardiana dengan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo. Yang diketahui oleh Mualimin dan Dicky Hidayat.
Dimana dalam pertemuan itu disebutkan adanya pemberian uang infak sejumlah Rp100 juta dari Mardiana, untuk meloloskan anaknya berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila. Namun keterangan itu dibantah oleh yang bersangkutan.
Maka guna keperluan pembuktian perbedaan keterangan itu, Jaksa pun akhirnya kembali memanggil beberapa orang guna kebenaran peristiwa tersebut.
“Saudara pernah disebut oleh Budi Sutomo mengetahui penyerahan uang dari Mardiana, coba ceritakan,” ucap Jaksa kepada Dicky Hidayat, di PN Tipikor Tanjungkarang.
“Setahu saya Bu Mardiana itu stafnya Pak Tamanuri. Jadi kalau tidak salah akhir Juli 2022, saya bersama Pak Budi dan Reno (supir Budi Sutomo), makan siang di Raja Basa, terus Pak Budi di telpon Pak Rektor, yang saya dengan disuruh ke LNC katanya ada stafnya Pak Tamanuri. Terus kita ke LNC sudah ditunggu staf Pak Tamanuri. Setelah sekitar 20 menit Pak Budi menemui Mardiana, dia datang membawa bungkusan, katanya infak,” jelas Dicky.
“Kalau Pak Mualimin ada di situ?” tanya Jaksa kepada saksi lainnya atas nama Mualimin.
“Ada, saya waktu itu keluar kamar (di gedung LNC), saya lihat ada dua perempuan, katanya mau tunggu pak budi, mereka mengaku stafnya Pak Tamanuri,” jawab Mualimin.
Baca Juga: Hakim Sebut Anggota Polda Lampung Hepi Hasasi Plitat Plitut di Sidang Suap Karomani
Sementara ihwal keterangan yang menyatakan pertemuan antar Mardiana dan Budi Sutomo di gedung LNC, disebut oleh Budi merupakan kejadian pemberian sejumlah uang dari Anggota DPRD tersebut, berkaitan dengan kelulusan anaknya.
Namun pada keterangan Mardiana, ia menyebutkan bahwa kepentingan dirinya menemui Kabiro Perencanaan dan Humas Unila tersebut, guna keperluan bernegosiasi keringanan pencicilan uang SPI.
Dan meskipun para saksi menyatakan kebenaran peristiwa tersebut, Jaksa masih belum mau membocorkan kesimpulannya soal dugaan suap dan gratifikasi kepada Karomani dari Mardiana, berkaitan dengan Penerimaan Mahasiswa Baru Unila.