Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Indra Bangsawan Cabut Gugatan Pada Kadis Pendidikan Lampung » Halaman 2

    Indra Bangsawan Cabut Gugatan Pada Kadis Pendidikan Lampung

    Editor by Editor
    26/03/2022
    in Perkara
    Mahkamah.lappung.com

    Ilustrasi Gugatan Perdata. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Dengan poin gugatan ialah:
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, seluruhnya.

    2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat, adalah sah dan berharga menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

    3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    4. Menyatakan pelaksanaan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah tidak sah atau batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    5. Menyatakan perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan surat balasan Nomor 295/EBA/11/IX/2021, Tanggal 3 September 2021, memiliki hubungan dengan perjanjian kredit Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai lampiran balasan yang dikirimkan Kepada Kantor Hukum.

    6. Menghukum Tergugat I mengembalikan uang yang diterima perpanjangan fasilitas kredit khusus, Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepada Tergugat II.

    7. Menghukum Tergugat II, membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa uang sebesar Rp. 1.150.000,000, 000.00,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).

    8. Menghukum Tergugat III, mencabut persetujuan pemotongan penghasilan (langsung) Tergugat I, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepada Tergugat II.

    9. Menghukum Turut Tergugat, untuk terikat dan memberikan pengawasan terhadap putusan dalam perkara ini dan ketika tidak dilaksanakan, Turut Tergugat, memberikan peringatan dengan menghentikan segala aktifitas keuangan perbankan Tergugat II, sampai melaksanakan putusan dalam perkara ini.

    Baca : Gugatan ke Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Tahap Mediasi 

    10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, untuk membayar segala biaya dalam perkara ini.

    11. Menyatakan bahwa putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoorbaar bijvoorraad).

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Eka Putra
    Tags: Gugatan PerdataPN Metro
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

    Next Post

    Palsukan Akta Nikah Untuk Kawin Lagi, Suhaimi Diadili

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Tanjungkarang Bertambah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Tanjungkarang Raih Juara III Lomba Foto Peradilan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved