Berlanjut pada bantahannya dengan keterangan yang diberikan oleh Ariyanto Munawar selaku negosiator kelulusan anak Hepi Hasasi, tentang uang infak Rp100 juta untuk kepentingan gedung LNC.
Baca Juga: Cara Karomani Loloskan Mahasiswa Titipan
Yang kemudian ditanyakan oleh Jaksa kepada saksi lain yang turut dihadirkan bernama Mualimin, terkait pengambilan uang infak dari Ariyanto atas perintah Karomani. Diduga uang itu bersumber dari dana sumbangan Hepi Hasasi.
“Kepada saksi Mualimin, saudara kenal dengan Ariyanto Munawar?,” tanya Jaksa KPK, Agus.
“Kenal,” jawab Mualimin, selaku orang kepercayaan Karomani untuk mengumpulkan dana setoran wajib dari para orang tua calon mahasiswa untuk keperluan pembangunan LNC.
“Apakah Ari pernah berbicara soal menitipkan Riski (anak kandung Hepi Hasasi yang dititipkan untuk dapat lolos berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila),” lanjut Jaksa.
“Tidak,” kata Mualimin, menjawab langsung pertanyaan Jaksa.
“Pernah ambil titipan Rp100 juta dari Ari?,” lanjut Penuntut Umum itu.
“Pernah. Saya diperintah karomani untuk mengambil infak di Ari, saya ambil ke rumah pak Ari. Sekitar Juli 2021,” ucap Mualimin sambut pertanyaan JPU.
Kendati demikian, urusan dugaan suap dengan modus sumbangan infak gedung LNC Rp100 juta itu tetap dibantah oleh Hepi Hasasi, dengan berucap dirinya tidak tahu menahu sumber uang yang diserahkan oleh Ariyanto Munawar kepada Karomani melalui Mualimin tersebut.
Yang kemudian membuat Jaksa menyampaikan permintaannya kepada Majelis Hakim, untuk kembali memanggil Hepi Hasasi, Mualimin dan Ariyanto Munawar pada gelaran sidang mendatang.
Guna dikonfrontasi, untuk membuka secara terang benderang urusan aliran uang itu, dengan konsekuensi penerapan Pasal 21 Undang-undang nomor 31 tentang Tipikor.
Dalam unsur perbuatan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung, pemeriksaan di pengadilan terhadap Terdakwa, dimana dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.
Baca Juga: Praktik Mahasiswa Titipan Unila Sejak 2010
“Izin Yang Mulia, akan kami panggil Mualimin, Heli dan Ari untuk kita konfrontir, dengan konsekuensi penetapan Pasal 21,” pungkas Jaksa Agus.
Sementara itu, menguatkan dalilnya soal pembayaran SPI tanpa pemberian infak. Di akhir kesaksiannya, Hepi akhirnya menunjukkan bukti setor Bank kepada Hakim untuk uang pembayaran ke Unila, dengan total Rp400 juta.
Yang rupanya ia cicil sebanyak dua kali, usai dirinya meminta keringanan kepada Asep Sukohar, sesuai dengan petunjuk dari Karomani yang disampaikan oleh Ari Munawar.





Lappung Media Network