Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas » Halaman 2

    Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas

    Editor by Editor
    21/04/2022
    in Perkara
    Mahkamah.lappung.com

    Ilustrasi Gugatan Perdata. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Dan sesuai yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan alamat sipp.pn-tanjungkarang.go.id, beberapa poin yang dimohonkan oleh Achmad Sobrie diantaranya:

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

    3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum.

    4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000.000. (dua milyar rupiah) tanggung renteng secara tunai, seketika, tanpa sarat dan sekaligus.

    5. Melakukan dan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat I berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Krakatau No.10 RT. 026 RW.08 Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.

    Dan terhadap harta kekayaan milik Tergugat II berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Cendana No.55 RT. 07 LK. 2 Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung.

    Sebagai jaminan bila Tergugat belum dan atau tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

    6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

    Baca Juga : Loekman Djoyosoemarto Digugat Ganti Rugi Rp2 Miliar 

    7. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum yang berlaku.

    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Eka Putra
    Tags: Achmad SobrieGugatan PerdataLoekman Djoyosoemarto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Akhirnya M Nasir Cabut Gugatan Pada Naldi Rinara

    Next Post

    Pemuda Asal Lampung Selatan Diadili karena Cabuli Pacar Puluhan Kali

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved