Dan sesuai yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan alamat sipp.pn-tanjungkarang.go.id, beberapa poin yang dimohonkan oleh Achmad Sobrie diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp. 2.000.000.000. (dua milyar rupiah) tanggung renteng secara tunai, seketika, tanpa sarat dan sekaligus.
5. Melakukan dan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat I berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Krakatau No.10 RT. 026 RW.08 Kelurahan Talang Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.
Dan terhadap harta kekayaan milik Tergugat II berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Cendana No.55 RT. 07 LK. 2 Kelurahan Tanjung Seneng Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung.
Sebagai jaminan bila Tergugat belum dan atau tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Loekman Djoyosoemarto Digugat Ganti Rugi Rp2 Miliar
7. Mebebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II menurut hukum yang berlaku.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.





Lappung Media Network