Usai menghabiskan uang setoran penjualan minuman itu, dan merasa bingung tak mampu mengganti uang tersebut.
Firdaus pun memiliki ide untuk membuat laporan ke kantor Polisi dan mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Laporan palsu itu akhirnya ketahuan oleh pihak kepolisian, usai dilakukannya olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi terjadinya tindak pidana pencurian yang diadukan oleh Terdakwa tersebut.
Baca Juga : Perkara Penggelapan Karet PT SIL Dihentikan
Dan pada gelaran persidangan yang dilaksanakan pada Kamis 7 April 2022 kemarin, Firdaus Ahapriyanda didakwa oleh Jaksa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 374 KUHP, dan Pasal 266 ayat (1) KUHP, atau Pasal 242 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 220 KUHP.





Lappung Media Network