Diketahui perkara ini bermula dari adanya laporan yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Duma Karya Burian Bandar Lampung.
Mereka menyoal PHK sepihak terhadap beberapa Tenaga Alih Daya atau pekerja Outsourcing di PLN Lampung.
Para Tenaga Alih Daya tersebut terkena pemecatan sepihak dari Perusahaan, tanpa adanya penjelasan terkait alasan jelas serta kesalahan fatal apa yang mengakibatkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja.
Dan atas sikap yang ditunjukkan oleh pihak DKB itu, maka Hakim menilai telah terjadinya pelanggaran Pasal 108 UU Ketenagakerjaan, Juncto Pasal 7 Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja.
Baca Juga : Tujuh Tuntutan KSBSI Terkait Upah Buruh
Dan Pasal 114 Undang-undang tentang Ketenagakerjaan, Juncto Pasal 81 angka 66 (pasal 188 ayat 2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, yang mengatur tentang Cipta Kerja.





Lappung Media Network