Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga

    Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga

    Editor by Editor
    25/07/2022
    in Perkara
    Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga

    Suasana persidangan perkara penganiayaan atas nama terdakwa Pujiyanto. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Seorang tukang rongsok dituntut penjara lantaran aniaya tetangga, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

    Pujiyanto, kembali didudukkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagai seorang Terdakwa, untuk disidangkan secara lanjutan pada Senin 25 Juli 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman dari Jaksa.

    Baca Juga : Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan Gunung Sulah Diadili

    Warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung tersebut diadili lantaran didakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri bernama Rozalina Rosia Hani, sekira Agustus 2021 lalu.

    Maka akibat perbuatan yang disangkakan telah dilakukan oleh pria 41 tahun itu, Jaksa Penuntut Umum Venny Prihandini meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Venny bacakan Tuntutan hukumannya.

    Sementara itu, Wahyu dan Muhammad Iqbal selaku kuasa hukum dari Terdakwa Pujiyanto menerangkan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Jaksa dalam menuntut hukumannya.

    “Tadi sama-sama kita dengar Jaksa menuntut hukuman delapan bulan penjara, hal yang memberatkan dalam tuntutannya menurut Jaksa perbuatan Terdakwa telah merugikan korban secara fisik dan Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya, sementara yang meringankan yakni Terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan telah berdamai dengan korban,” jelas Wahyu.

    Dari tuntutan Jaksa yang dibacakan kali ini, dinilai oleh kuasa hukum Terdakwa hal itu terlalu memberatkan bagi kliennya, terlebih faktanya perbuatan yang dilakukan hanyalah mendorong tubuh korban.

    “Tuntutan itu sangatlah tidak relevan dengan perbuatan Terdakwa, faktanya hanya ada peristiwa mendorong tubuh korban, tidak ada pemukulan di situ, ini akan kita muat dalam pledoi nanti, kasian Terdakwa hanya seorang tukang rongsok, masa harus masuk penjara dengan perbuatan ringan itu, keduanya juga sudah sepakat berdamai,” imbuh Muhammad Iqbal.

    Baca Juga : 4 Wanita Pencuri Emas di Pesisir Barat Dituntut Penjara

    Perkara ini direncanakan akan kembali digelar persidangannya pada 1 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

    Via: Eka Putra
    Tags: PN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan Gunung Sulah Diadili

    Next Post

    Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mahasiswa Universitas Teknokrat Lampung

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved