Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti

    Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti

    Editor by Editor
    20/05/2022
    in Perkara
    Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti

    Ilustrasi Gugatan Perdata. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Hakim kabulkan sebagian gugatan terhadap Khairul Bakti, yang diputuskan pada gelaran sidangnya, Selasa 17 Mei 2022 di PN Tanjungkarang.

    Baca Juga : Dua Tergugat Tidak Hadir, Persidangan Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lima Kali

    Usai menjalani proses yang panjang sejak digelarnya sidang perdana pada Oktober 2021 lalu, akhirnya persidangan perkara gugatan perdata dengan Nomor Perkara149/Pdt.G/2021/PN Tjk sampai pada agenda putusan Majelis Hakim.

    Dimana dalam perkara dengan nama pihak Erry Reynaldo selaku Penggugat dan Khairul Bakti selaku Tergugat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan empat hal, yang diantaranya mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan.

    “Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan sah demi hukum semua bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, menyatakan sah perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang berjumlah sebesar Rp2,345 juta,” ucap Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini bacakan putusannya.

    Diketahui pada gugatan ini sendiri, dicantumkan beberapa poin permohonan yang diantaranya:
    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan sah demi hukum semua bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.

    3. Menyatakan sah perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat.

    4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata, “Dengan sengaja tidak melakukan sesuatu yang sudah disepakati yang telah diperjanjikan secara lisan yaitu dengan cara meminta kembali rumah yang berada di Perumahan Alzaitun Blok D1/D2 Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

    5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) perhari sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk setiap hari bilamana lalai untuk mejalankan putusan ini.

    6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

    7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi.

    8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul perkara ini.

    Sementara diinformasikan, dilayangkannya gugatan tersebut, merupakan buntut dari permasalahan pada 2018 lalu, dimana ketika itu keduanya terlibat dalam kerjasama saat akan mengikuti lelang proyek pembangunan jalan.

    Baca Juga : Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut

    Pada kerjasama keduanya tersebut, Penggugat bertugas mempersiapkan seluruh berkas untuk Tergugat, dengan janji upah yang akan diberikan berupa satu unit rumah yang disebut dalam permohonan gugatan.

    Yang kemudian lantaran tak juga ditepati, maka permasalahan ini pun harus berlabuh pada gugatan di Pengadilan, dan didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada 24 September 2021 lalu.

    Via: Eka Putra
    Tags: Khairul BaktiPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dua Tergugat Tidak Hadir, Persidangan Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lima Kali

    Next Post

    Naldi Rinara dan Tergugat Lain Tidak Hadir, Gugatan Ditunda

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved