Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Persidangan Perkara Sabu 97 Kilo Ditunda

    Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Persidangan Perkara Sabu 97 Kilo Ditunda

    Editor by Editor
    18/05/2022
    in Perkara
    Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Persidangan Perkara Sabu 97 Kilo Ditunda

    Suasana Persidangan Perkara Sabu 97 Kilogram, Atas Nama Terdakwa Muhamad Sulton. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Lantaran Jaksa tak hadirkan Terdakwa, persidangan perkara sabu 97 kilo ditunda, dan akan kembali digelar pada Selasa pekan depan 24 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Baca Juga : Tiga Pemalsu E-KTP Bandar Lampung Divonis Penjara

    Persidangan lanjutan perkara Narkotika atas nama Terdakwa Muhamad Sulton, seharusnya dilaksanakan pada hari ini Selasa 17 Mei 2021, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

    Namun apa yang sudah dijadwalkan sejak pekan lalu ternyata tak dapat terealisasi, lantaran permintaan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Jhony Butar Butar untuk menghadirkan Terdakwa ke muka Persidangan tak dapat dipenuhi oleh Jaksa Penuntut Roosman Yusa.

    Jaksa beralasan bahwa pihaknya sesungguhnya telah berusaha secara maksimal, namun apa yang telah diminta oleh Hakim yang mengadili perkara tersebut tak dapat diwujudkan oleh Lembaga Pemasyarakatan tempat dimana Terdakwa dititipkan sebagai tahanan.

    “Kami sudah berusaha berkoordinasi untuk menghadirkan Terdakwa yang mulia, akan tetapi belum diizinkan juga oleh pihak Lapas,” ucap Roosman Yusa kepada Majelis Hakim.

    Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Jhony Butar Butar pun meminta bukti tertulis dari Jaksa, terkait adanya koordinasi yang dilakukan pihak Kejaksaan dan Lapas, agar Pengadilan dapat memastikan kebenaran dari penyampaian perintah dari Majelis Hakim tersebut.

    “Begini ya Pak Jaksa, jika memang Terdakwa tidak bisa dihadirkan karena alasan tidak diizinkan keluar dari Lapas, kami tetap menginginkan bukti tertulis tentang adanya koordinasi kejaksaan dan Lapas dari Jaksa Penuntut, jadi kami minta minggu depan bisa diperlihatkan ya,” ucap Hakim Ketua Jhony Butar Butar.

    Dihadirkannya Terdakwa ke persidangan kali ini, merupakan permintaan dari Terdakwa Sulton dan kuasa hukumnya sendiri, yang dimohonkan kepada Majelis Hakim usai pembacaan tuntutannya di pekan kemarin.

    Dimana hal itu dirasa penting bagi pihaknya, sebab di gelaran sidang pada hari ini Sulton direncanakan akan menyampaikan nota pembelaan pribadinya kepada ketiga Hakim, demi mendapatkan sebuah keadilan.

    “Hakim minta bukti tertulis terkait tidak dapat dihadirkannya Terdakwa, kami selaku Penasihat Hukum sudah memohonkan persidangan ini dihelar secara offline, tetapi Jaksa tidak dapat memenuhinya, maka sidang ditunda sampai 24 Mei mendatang untuk dihadirkannya Terdakwa dan bukti tertulis terkait koordinasi,” terang Agus Purwono selaku Kuasa Hukum Terdakwa.

    Untuk diketahui Muhamad Sulton adalah seorang Narapidana perkara Narkotika, yang sesungguhnya tengah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

    Dan dalam perkara narkotikanya yang disidangkan di PN Tanjungkarang kali ini, dirinya disangkakan oleh Jaksa menjadi salah satu otak peredaran sabu dari dalam Lapas dengan barang bukti seberat 97 kilo, yang dilakukan oleh dua anak buahnya bernama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz.

    Dimana bermula dari perkenalan Terdakwa dengan seorang diduga gembong Narkoba Jawa Timur bernama Tomy pada 2020 lalu, yang kemudian satu tahun berselang yakni pada Februari 2021 Tomy memerintahkan Terdakwa untuk mengambil paket sabu seberat 80 kilo di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

    Lantaran Sulton sedang berada di dalam sel penjara, pada akhirnya ia pun memerintahkan anak buahnya yang bernama Muhammad Nanang Zakaria, untuk segera mengeksekusi perintah dari Tomy tersebut dan mengirimkan barang haram itu ke wilayah Cilegon Banten, dengan upah Rp600 juta.

    Selanjutnya kegiatan antar jemput narkotika jenis sabu itu terus berlanjut hingga pada akhir Agustus 2021, Sulton kembali memerintahkan Muhammad Nanang Zakaria yang kali ini bersama dengan M Razif Hafiz menjemput sabu seberat 97 kilo di Tanjung Balai.

    Sampai pada September 2021, paket puluhan kilo narkoba yang akan dikirim kembali ke Cilegon itu singgah sejenak di Bandar Lampung, yang akhirnya kegiatan itu tercium oleh petugas kepolisian dan segera melakukan penangkapan.

    Baca Juga : Gelapkan Sejerigen Racun Rumput PT Gunung Madu Plantation, Buruh Spraying Dipenjara

    Dan atas perbuatan yang dinilai oleh Jaksa merupakan perintah dari Terdakwa Muhamad Sulton tersebut, pada Rabu 27 April 2022 kemarin Jaksa menuntut Sulton dengan pidana mati, dan pidana denda sebesar Rp10 miliar.

    Via: Eka Putra
    Tags: NarkobaPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tiga Pemalsu E-KTP Bandar Lampung Divonis Penjara

    Next Post

    Dua Tergugat Tidak Hadir, Persidangan Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lima Kali

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Tanjungkarang Raih Juara III Lomba Foto Peradilan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved