4. Korupsi Nepotistik adalah korupsi berupa pemberian perlakuan khusus kepada teman atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik, di mana perilaku pengutamaan dalam segala bentuk yagbetrentangan dengan norma atau peraturan yang berlaku.
5. Korupsi Autogenik yaitu korupsi yang dilakukan individu karena mempunyai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari pengetahuan dan pemahamannya atas sesuatu yang hanya diketahui sendiri.
Baca Juga : Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B
6. Korupsi Suportif adalah korupsi yang mengacu pada penciptaan suasana yang kondusif untuk melindungi atau mempertahankan keberadaan tindak korupsi yang lain.
7. Korupsi Defensif yaitu korupsi yang terpaksa dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan.





Lappung Media Network