”Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya,
dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 6 tersebut.
Tak hanya berdasarkan Peraturan Kapolri, pengertian DPO juga dapat dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia yang ada pada laman resmi Kemendikbud.
Baca Juga : Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B
”Daftar Pencarian Orang (daftar orang-orang yang dicari atau menjadi target pihak aparat kepolisian, secara umum merujuk kepada orang hilang dan pelaku kriminal),” demikian dikutip pada laman kemendikbud.go.id.





Lappung Media Network