Mahkamah – Hingga memasuki awal kuartal 2 di 2022 ini, Pengadilan Negeri Kotabumi tangani 21 perkara narkotika, yang terhitung jumlahnya sejak awal Januari kemarin hingga akhir Maret 2022.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Menggala Tangani 48 Perkara Narkotika
Jumlah perkara narkotika tersebut, berdasarkan hasil penelusuran terbuka dari mahkamah.lappung.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan alamat web sipp.pn-kotabumi.go.id.
Dimana pada situs resmi itu, terlihat dari 21 perkara yang berhasil sampai pada tahap pelimpahan ke Pengadilan, 10 diantaranya telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, dan tidak ada langkah hukum lanjutan dari Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : Baru 20 Perkara Narkotika Dilimpah Ke PN Gedongtataan
Sedang beberapa diantaranya, yaitu lima perkara tengah masuk ke dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa Penuntut Umum, serta enam perkara lainnya masih pada tahap persidangan awal.