Mahkamah – Akhirnya M Nasir cabut gugatan pada Naldi Rinara, yang dibacakan putusannya tersebut dalam gelaran persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa 19 April 2022.
Baca Juga : M Nasir Versus Naldi Rinara Berlanjut
Perkara gugatan mantan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran itu, harus berakhir dalam jadwal persidangan keduanya, yang digelar hari ini dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Aria Verronica.
Dimana dalam putusan akhirnya, Majelis Hakim menetapkan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang dimintakan oleh M Nasir selaku pihak Penggugat di perkara ini.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan Penggugat, menyatakan pemeriksaan perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Tjk atas nama Penggugat M Nasir tidak dilanjutkan karena telah dicabut oleh Penggugat,” ucap Hakim bacakan penetapannya.
Dalam penetapannya, M Nasir juga dimintakan oleh Majelis Hakim untuk membayar sejumlah biaya yang timbul dalam perkara ini yakni sebesar total Rp1,235 juta.
Sementara untuk diketahui dalam perkara gugatan perdata ini, M Nasir mencantumkan beberapa nama selaku pihak Tergugat dan Turut Tergugat, diantaranya selaku Tergugat I yakni Erwan Setiawan.
Naldi Rinara S Rizal tercantum sebagai Tergugat II, Aria Sukma selaku Turut Tergugat I, Dini Merika Putri selaku Turut Tergugat II, serta Muhammad Novandi selaku Turut Tergugat III.
Baca Juga : Naldi Rinara Digugat M Nasir ke Pengadilan
Dan dengan poin permohonan gugatan antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi tehadap Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan No. 51/S.B. kepada Turut Tergugat I sebagai Kompensasi atas Titipan uang berdasarkan Akta Penitipan Uang No. 07 Tanggal 13 Juni 2020 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Novandi, S.H., M.Kn.
5. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.





Lappung Media Network