Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Pembunuh ABG di Sabah Balau Bakal Dibui

    Pembunuh ABG di Sabah Balau Bakal Dibui

    Editor by Editor
    07/03/2022
    in Perkara
    Mahkamah.lappung.com

    PN Kalianda. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Pelaku pembunuh ABG di rumah kosong Sabah Balau bakal dibui, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kalianda dan dijadwalkan sidang Senin besok, 7 Maret 2022.

    Baca Juga : Komnas PA Balam Advokasi Kasus Jenazah Sabah Balau

    Berkas perkara dan terdakwa pembunuhan atas nama Muh. Tolif alias Wawas alias Doni tersebut, dilimpah secara resmi ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin.

    Dari data umum yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kalianda, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 64/Pid.B/2022/PN Kla, dan dijadwalkan segera digelar persidangannya secara perdana pada Senin 7 Maret 2022.

    Dalam perkara ini, Terdakwa Muh. Tolif disangkakan melakukan pembunuhan terhadap seorang ABG bernama Dini, yang sempat viral diberitakan di akhir 2021 kemarin, usai ditemukan jenazahnya oleh seorang warga di sebuah rumah kosong dua lantai di wilayah Desa Sabah Balau.

    Dari perbuatannya tersebut, Jaksa pun menyangkakan Terdakwa Muh. Tolif alias Wawas alias Doni melanggar dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca Juga : Pembunuh Kakak Kandung Dicokok Polsek Penengahan 

    Atau dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Via: Tinus
    Tags: PN KaliandaSabah Balau
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ketua MA Muhammad Syarifuddin Kunjungi PT Tanjungkarang

    Next Post

    Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Tanjungkarang Bertambah

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Peringkat UNILA Versi SIR Usai Diterpa Kasus Suap PMB

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Naldi Rinara Digugat M Nasir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved