Kedua Pemohon praperadilan tersebut dijadikan Tersangka oleh Polres Lampung Tengah, dan pada akhirnya disidangkan sebagai Terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Namun usai disidangkan di PN Gunungsugih, Sapandi dan Dony Arista dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa, serta kembali dikuatkan pula putusan tersebut oleh Mahkamah Agung pada tahap kasasi.
Baca Juga : Wiratno Praperadilankan Polres Lampung Tengah
Maka atas proses hukum yang dijalani selama itu dan dianggap telah merugikan keduanya, Polres dan Kejari Lampung Tengah dimintakan tanggungjawab untuk melakukan ganti rugi dan rehabilitasi, sebagai pemulihan nama baik Para Pemohon Praperadilan.





Lappung Media Network