Mahkamah – Lantaran dinilai terbukti setubuhi anak kandung selama tiga tahun Sulaiman dituntut penjara 20 tahun, ia pun dikenakan pidana denda sebesar total Rp1 miliar.
Baca Juga : Didakwa Aniaya Tetangga Pujiyanto Minta Vonis Bebas
PN Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara perlindungan anak atas nama Terdakwa Sulaiman, dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis 4 Agustus 2022 ini, Sulaiman dinilai bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman terhadap anak kandungnya sendiri, untuk melakukan persetubuhan.
Maka oleh karena perbuatannya itu, Jaksa pun menuntutnya dengan pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 81 ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan Pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman dengan pidana penjara selama 20 tahun, dengan dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Venny Prihandini bacakan tuntutannya.
Untuk diketahui, Sulaiman melakukan perbuatan bejadnya tersebut sejak 2019 lalu, saat anak perempuannya itu masih berusia 12 tahun, hingga terus ia lakukan sampai pada awal 2022 ini, saat sang anak berusia 15 tahun.
Terdakwa memaksa anak kandungnya untuk meladeni birahinya, setiap kali rumah dalam keadaan sepi, bahkan mirisnya lagi pencabulan itu pun tega ia lakukan meski saat di bulan ramadhan.
Baca Juga : Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mahasiswa Universitas Teknokrat Lampung
Pria 62 tahun ini akan kembali didudukkan di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim, yang direncanakan akan digelar pada Kamis pekan depan 11 Agustus 2022.





Lappung Media Network