Mahkamah – Putusan bebas kepemilikan Sabu 92 Kg mengundang reaksi publik. Vonis bebas hakim untuk terdakwa MS atas perkara dugaan kepemilkan Narkoba jenis sabu sebanyak 92 kg menyisakan tandatanya besar publik.
Baca Juga : Vonis Bebas Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo
Karena dua orang lainnya RH dan NZ (29) terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan terpisah pada 27 Mei 2022.
Secara sederhana saja, bahwa tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama.
Karena kondisi demikian akan membuat rasa keadilan masyarakat yang diagungkan dalam sebuah negara hukum menjadi cidera.
Dengan adanya vonis bebas terhadap terdakwa MS, rasa keadilan masyarakat menjadi teriris. Karena diduga ada perlakuan hukum berbeda dan nyata dalam sebuah proses Peradilan Pidana di Indonesia.
Oleh karena itu, DPC Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kota Bandar Lampung mendesak Komisi Yudisial RI melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut.
“Kami (GRANAT) mendesak agar Komisi Yudisial (KY) RI segera melakukan pengawasan dan memeriksa hakim yang menanangani dan memberikan vonis dalam perkara tersebut,” kata Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, Rabu (22/06/2022).
Baca Juga : Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP
Desakan ini disampaikan, kata dia, publik menilai adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum tersebut.
“Kami khawatir ini dapat saja menumbuh kembangkan dan membuat suburnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di bumi Nusantara,” jelas dia.





Lappung Media Network