Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Dua Tergugat Tidak Hadir, Persidangan Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lima Kali

    Dua Tergugat Tidak Hadir, Persidangan Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lima Kali

    Editor by Editor
    19/05/2022
    in Perkara
    Persidangan Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lima Kali

    Gedung PN Tanjungkarang, tempat persidangan dilangsungkan. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Lantaran dua Tergugat tidak hadir, persidangan gugatan terhadap Nanang Ermanto ditunda lima kali, dan akan dilanjutkan kembali pada dua pekan mendatang Selasa 31 Mei 2022.

    Baca Juga : RSU Muhammadiyah Metro dan Tiga Dokter Digugat

    Persidangan perkara perdata dengan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk tersebut, harus kembali tertunda lantaran pihak Tergugat I yakni Akbar Bintang Putranto dan Tergugat III atas nama Aliunsyah, tidak memenuhi panggilan sidang yang digelar pada Rabu 18 Mei 2022 kemarin.

    Kepada Mahkamah, Marwan selaku Kuasa Hukum dari Yusar Riyaman Saleh sebagai pihak Penggugat, menjelaskan bahwa dipersidangan kali ini Majelis Hakim PN Tanjungkarang memutuskan untuk memberikan kesempatan terakhir guna memanggil para pihak Tergugat.

    “Sidangnya ditunda lagi, pihak Tergugat I dan III tidak hadir, jadi Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk panggilan sekali lagi terhadap para pihak Tergugat, dan sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada 31 Mei 2022 mendatang,” terang Marwan.

    Untuk diketahui pada gugatan perdata yang dilayangkan oleh Yusar tersebut, dicantumkan empat nama selaku pihak Tergugat, diantaranya Akbar Bintang Putranto, Joni Tamin, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

    Dan sesuai dengan informasi yang berhasil dihimpun oleh Mahkamah, gugatan tersebut dilayangkan lantaran menyoal permasalahan janji pemberian Jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, serta berkaitan dengan janji Jatah Proyek DAK dan APBD di tahun anggaran 2019 lalu.

    Dengan kerugian yang diklaim telah dialami oleh Penggugat dalam perkara ini, mencapai sejumlah total Rp2.571.500.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

    Baca Juga : Akhirnya M Nasir Cabut Gugatan Pada Naldi Rinara

    Perkara gugatan perdata ini sendiri, telah dimulai jadwal persidangannya sejak Rabu 2 Maret 2022 lalu, dan hingga pada pertengahan Mei 2022 saat ini, persidangan selalu ditunda lantaran ada pihak Tergugat yang tidak mengindahkan panggilan dari Pengadilan.

    Via: Eka Putra
    Tags: Gugatan PerdataNanang ErmantoPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Persidangan Perkara Sabu 97 Kilo Ditunda

    Next Post

    Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved