Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

    Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

    Editor by Editor
    13/03/2022
    in Opini
    Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

    Ilustrasi Para Pihak dalam Hukum Perdata. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Berikut adalah uraian tulisan dari Sofie Widyana P yang menjelaskan kepada publik mengenal istilah pihak-pihak dalam gugatan perdata.

    Sofie Widyana P menuangkan tulisan ini pada web Hukum Acara Perdata [https://www.hukumacaraperdata.com/gugatan/istilah-pihak-pihak-dalam-gugatan-perdata/].

    Sosok Sofie Widyana P dapat dilihat dalam web Linked in [https://id.linkedin.com/in/sofie-widyana-p-a04ba647].

    Dalam web tersebut disebutkan bahwa Sofie Widyana merupakan bagian dari kantor hukum Leks&Co yang beralamat di Jakarta, dan disebut memiliki pengalaman, salah satunya sebagai spesialis hukum di Medco Grup.

    Berikut tulisan Soffie Widyana P yang dipublikasi ulang tanpa mengurangi dan melebihkan isi tulisan.

    Dalam Gugatan Contentiosa atau yang lebih dikenal dengan Gugatan Perdata, yang berarti gugatan yang mengandung sengketa di antara pihak-pihak yang berperkara. Dikenal beberapa istilah para pihak yang terlibat dalam suatu Gugatan Perdata yaitu:

    1. Penggugat

    Dalam Hukum Acara Perdata, orang yang merasa haknya dilanggar disebut sebagai Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak Penggugat, maka disebut dalam gugatannya dengan “Para Penggugat”.

    2. Tergugat

    Tergugat adalah orang yang ditarik ke muka Pengadilan karena dirasa telah melanggar hak Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan terdapat banyak pihak yang digugat, maka pihak-pihak tersebut disebut; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan seterusnya.

    3. Turut Tergugat

    Pihak yang dinyatakan sebagai Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu. Namun, demi lengkapnya suatu gugatan, maka mereka harus disertakan.

    Dalam pelaksanaan hukuman putusan hakim, pihak Turut Tergugat tidak ikut menjalankan hukuman yang diputus untuk Tergugat, namun hanya patuh dan tunduk terhadap isi putusan tersebut.

    4. Penggugat/Tergugat Intervensi

    Pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut yang lazim dinamakan sebagai Intervensi.

    Page 1 of 3
    123Next
    Source: Sofie Widyana P
    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: Hukum PerdataSofie Widyana P
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Buruh Spraying PT Gunung Madu Plantation Dimejahijaukan

    Next Post

    Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

    Related Posts

    Peringkat UNILA Versi SIR Usai Diterpa Kasus Suap PMB
    Opini

    Peringkat UNILA Versi SIR Usai Diterpa Kasus Suap PMB

    26/03/2023
    Damar Lampung Sesalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda
    Opini

    Damar Lampung Sesalkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda

    27/06/2022
    Putusan Bebas Kepemilikan Sabu
    Opini

    Putusan Bebas Kepemilikan Sabu 92 Kg Mengundang Reaksi Publik

    22/06/2022
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • RT Wawan Kurniawan Divonis Penjara 3 Bulan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved