Misalnya saja hakim yang baru diangkat pertama kali akan ditempatkan pada pengadilan berstatus Kelas II, kemudian jika mendapat promosi maka akan dipindahkan ke pengadilan dengan status Kelas 1B dan selanjutnya ke Kelas 1A apabila mendapatkan promosi kembali.
Pengelompokan pengadilan berdasarkan sistem kelas ini juga mewakili komposisi atau jumlah pengadilan dimana Kelas II yang berada pada lapis bawah memiliki jumlah pengadilan yang lebih banyak.
Baca Juga : Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Tanjungkarang Bertambah
Sementara pada Kelas 1B memiliki jumlah pengadilan lebih sedikit dari Kelas II. Dan pengadilan berstatus Kelas 1A memiliki jumlah paling sedikit dari kelas lainnya.





Lappung Media Network