“Menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar Uang Pengganti kerugian negara, sebesar Rp11.870.587.096,83 (Sebelas Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Enam Rupiah Koma Delapan Puluh Tiga Sen), subsidair lima tahun dan tiga bulan penjara,” lanjut Jaksa dalam surat tuntutan terhadap Engsit, selaku Pemilik PT Usaha Remaja Mandiri, pelaksana proyek Jalan Ir Sutami.
Baca Juga: Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak
Sementara Terhadap tiga Terdakwa lainnya JPU memintakan Majelis Hakim turut menjatuhkan hukuman, antara lain atas nama Rukun Sitepu selaku PPK dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.
Dan diwajibkan membayar sejumlah pidana denda sebanyak Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Dengan dikenakan pidana Uang Pengganti senilai Rp150 juta, subsidair lima tahun tiga bulan penjara.
Kemudian terhadap Terdakwa Bambang Wahyu Utomo, selaku Direktur Utama PT URM, Jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan, denda Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan badan.
Dan selanjutnya kepada Terdakwa Sahroni selaku PPK, Penuntut Umum menuntutnya menjalani hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Ponpes Darul Huffaz Dibui
Ia juga turut dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp150 juta, subsidair hukuman penjara selama empat tahun dan tiga bulan.
