Mahkamah – Permohonan kasasi terhadap gugatan perdata yang dilayangkan oleh Edi Apriyanto VS PKB Kabupaten Lampung Barat ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO
Putusan ditolaknya kasasi terhadap gugatan soal Pergantian Antar Waktu atas nama Penggugat Edi selaku Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat tersebut, dibacakan dalam gelaran sidang paa Jumat 14 April 2023.
Disidangkan oleh Tiga Majelis Hakim, dengan dua Anggota yakni atas nama Hakim Panji Widagdo dan Nani Indrawati, dengan Ketua Majelis yakni atas nama Hakim I Gusti Agung Sumanatha.
“Tolak perbaikan. Dalam eksepsi, tolak. Dalam pokok perkara, gugatan tidak dapat diterima,” begitu bunyi amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, yang tercantum dalam situs informasi perkara Mahkamah Agung RI, dalam perkara dengan nomor 457 K/Pdt.Sus-Parpol/2023.
Pada gugatannya ini sendiri, diketahui Edy Apriyanto mencantumkan lima pihak selaku Tergugat, dimana selaku Tergugat I ialah DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat.
Sebagai pihak Tergugat II adalah DPW Partai Kebangkitan Bangsa Lampung, serta DPP Partai Kebangkitan Bangsa dan Badan Kehormatan Partai PKB selaku Tergugat III dan IV, juga Ridwan Efendi selaku Tergugat V.
Gugatan perdata ini dilayangkan berkaitan dengan persoalan Pergantian Antar Waktu, yang dilakukan oleh PKB kepada Edi Apriyanto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, yang akan digantikan oleh Ridwan Efendi di 2022 lalu.
Yang tertuang dalam bukti surat PKB No.10.946/DPP/01/IV/2022, berisikan instruksi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat untuk menindaklanjuti Pergantian Antar Waktu.
Baca Juga: 4 Tergugat Tak Hadir, Gugatan Terhadap Partai Nasdem Pesawaran Ditunda
Sementara itu, Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Liwa sebelumnya, perkara gugatan ini diketahui mendapatkan putusan diantaranya:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I.
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Liwa tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN Liw.
3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp5.106.500 (Lima Juta Seratus Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
