Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Nekat Kirim Foto Syur ke Calon Mertua Rahmad Wahyudi Dipenjara

    Nekat Kirim Foto Syur ke Calon Mertua Rahmad Wahyudi Dipenjara

    by Editor
    09/10/2022
    in Perkara
    Nekat Kirim Foto Syur ke Calon Mertua Rahmad Wahyudi

    Ilustrasi foto syur. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Lantaran nekat kirim foto syur ke calon mertua Rahmad Wahyudi dipenjara selama dua tahun, dengan jeratan Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Baca Juga : Kirim Foto Bugil ke Calon Mertua Seorang Pemuda Metro Diadili

    Vonis hukuman tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Metro yang dipimpin oleh Hakim Ketua Enro Walesa, dalam gelaran sidang lanjutannya pada Rabu 5 Oktober 2022.

    Dalam putusannya, Terdakwa Rahmad Wahyudi dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1), Juncto Pasal 27 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016.

    Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan dinyatakan dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut.

    “Mengadili. Menyatakan Terdakwa Rahmad Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Dengan Sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua Tahun,” ucap Hakim bacakan putusannya.

    Pemuda asal Kota Metro ini, dimeja hijaukan lantaran nekat mengirimkan foto syur sang kekasih tanpa mengenakan busana, ke akun Whatsapp milik calon Ibu Mertuanya sendiri.

    Terdakwa Rahmad Wahyudi tega melakukan hal tersebut, diketahui hanya gara-gara tak mampu merelakan sang pacar yang berinisial ADP, memutuskan hubungan keduanya secara sepihak.

    Tangkapan layar SIPP PN Metro, terkait putusan perkara ITE atas nama Terdakwa Rahmad Wahyudi. Foto: Eka Putra

    Baca Juga : Mahpudin Diadili Lantaran Nekat Kirim Video Syur ke Suami Kekasihnya

    Dimana Foto tersebut, diambilnya secara diam-diam saat kedua sejoli tersebut melakukan hubungan layaknya suami isteri, di sebuah kost-kostan di wilayah Kota Metro sekira pada Maret 2021 lalu.

    Via: Eka Putra
    Tags: Kasus UU ITEPN Metro
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mahpudin Diadili Lantaran Nekat Kirim Video Syur ke Suami Kekasihnya

    Next Post

    Tiga Kurir Ganja 31 Kilo Lebih Divonis Tinggi Oleh Hakim

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version