Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Terdakwa Korupsi Ponpes Darul Huffaz Dibui

    Terdakwa Korupsi Ponpes Darul Huffaz Dibui

    by Tinus
    04/05/2023
    in Hukum
    Terdakwa Korupsi Ponpes Darul Huffaz Dibui

    Suasana sidang putusan perkara korupsi dana Bos Ponpes Darul Huffaz Pesawaran, pada Rabu 3 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Tiga Terdakwa perkara korupsi dana Bos Ponpes Darul Huffaz Pesawaran dibui selama satu tahun dan satu bulan.

    Baca Juga: Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara

    Ketiga Terdakwa tersebut, yakni atas nama Aan Setiawan, Tri Susilo Aji serta Ardiyasi, yang mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada gelaran sidang lanjutan, Rabu siang 3 Mei 2023.

    Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah 2019 hingga 2021, Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS, serta Ardiyasi selaku Kepala Madrasah Aliyah di Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz. Dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana BOS Ponpes 2018 hingga 2021.

    Dan dijerat dengan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b (Kecil) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aan Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan, denda sejumlah Rp50 juta, subsidair dua bulan,” begitu bunyi putusan Hakim terhadap masing-masing Terdakwa.

    Baca Juga: Jaksa Tuntut Basri dan Heryandi 5 Tahun Bui

    Dalam putusannya, Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp43 juta kepada Aan Setiawan, sebanyak Rp63 juta terhadap Terdakwa Ardiyasi, serta Rp93,85 juta Terhadap Tri Susilo Aji.

    Dimana seluruhnya juga telah dikembalikan oleh para Terdakwa tersebut, dengan putusan hakim pada poin berikutnya, uang dinyatakan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

    Tags: Aan SetiawanArdiyasiBerita LampungBerita PesawaranKasus Korupsi Kabupaten PesawaranKorupsi Dana BOS PesawaranPN TanjungkarangPondok Pesantren Darul Huffaz PesawaranTri Susilo Aji
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Karomani Merasa Hanya Terima Gratifikasi

    Next Post

    Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak

    Related Posts

    Hukum

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi

    06/11/2023
    Hukum

    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    18/10/2023
    Hukum

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    18/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version