Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Jaksa Tuntut Basri dan Heryandi 5 Tahun Bui

    Jaksa Tuntut Basri dan Heryandi 5 Tahun Bui

    by Tinus
    28/04/2023
    in Hukum
    Jaksa Tuntut Basri dan Heryandi 5 Tahun Bui

    Suasana sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi PMB Unila, atas nama Terdakwa M Basri dan Heryandi, yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 27 April 2023. Foto: Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Jaksa KPK perkara suap dan gratifikasi Unila tuntut M Basri dan Heryandi untuk menjalani hukuman pidana selama 5 tahun bui, dan sejumlah denda Rp200 juta beserta Uang Pengganti masing-masing.

    Baca Juga: Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara

    “Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Heryandi dan Terdakwa II Muhammad Basri berupa Pidana Penjara masing-masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan pidana kurungan,” ucap Jaksa Widya Hari Sutanto bacakan surat tuntutannya, dalam sidang yang digelar pada Kamis 27 April 2023, di PN Tanjungkarang.

    Kedua Terdakwa tersebut dinilai telah terbukti bersalah, secara bersama-sama dengan Karomani selaku Rektor Unila, menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

    Sesuai dengan unsur yang telah diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Selain tuntutan hukuman pokok, JPU KPK juga turut meminta Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Heryandi dengan pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp300 juta.

    Dan terhadap Muhammad Basri dengan sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan jika keduanya tidak sanggup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

    Baca Juga: Keponakan Karomani Dapat Proyek di Unila

    Para Terdakwa dijadwalkan akan kembali disidangkan secara lanjutan, pada Selasa 2 Mei 2023 pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi masing-masing, dan Penasihat Hukum.

    Tags: Berita Bandar Lampung Hari IniBerita LampungBerita Lampung Hari IniHeryandiJaksa KPKKaromaniMuhammad BasriPN TanjungkarangSuap KaromaniSuap Penerimaan Mahasiswa Baru UnilaSuap UnilaTuntutan Suap UnilaWidya Hari Sutanto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara

    Next Post

    Eks Wakil Ketua DPRD Lampung Timur M Akmal Fatoni Dipenjara

    Related Posts

    Hukum

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi

    06/11/2023
    Hukum

    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    18/10/2023
    Hukum

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    18/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version