Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Ibu Pengaiaya Anak Kandung Divonis Penjara

    Ibu Pengaiaya Anak Kandung Divonis Penjara

    by Editor
    22/06/2022
    in Perkara
    Ibu Pengaiaya Anak Kandung Divonis Penjara

    Terdakwa Penganiaya Anak Kandung Evri Wanti, Saat Digiring Petugas Polresta Bandar Lampung, Usai Diamankan Pada Februari 2022 lalu. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Ibu penganiaya anak kandung divonis penjara selama 14 bulan, yang dibacakan putusannya tersebut di gelaran persidangan lanjutan pada Senin 20 Juni 2022 kemarin.

    Baca Juga : Setubuhi Murid Sendiri Hafidz Mulky Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

    Evri Wanti kembali didudukan sebagai seorang Terdakwa perkara perlindungan anak, dalam gelaran sidang yang dilaksanakan secara daring, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk mendengarkan putusan pidana dari Majelis Hakim.

    Wanita 46 tahun warga Kelurahan Bumi Waras Kota Bandar Lampung tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan orang tuanya.

    Sehingga dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum Evri Wanti sesuai dengan yang diancam dan diatur dalam Pasal 80 Ayat (2), (4) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Evri Wanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ucap Hakim Ketua Adem Ayu Rizkiyati.

    Untuk diketahui, Evri Wanti menjadi Terdakwa di perkara ini, lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial RAQ, yang masih berusia 10 tahun.

    Baca Juga : 4 Wanita Pencuri Emas Disidang di PN Liwa

    Ia tega melakukan penyiksaan terhadap putranya dengan sebilah pisau dan sapu, hanya gara-gara sang anak tak membawa banyak uang seperti yang diinginkannya, usai dipaksa bekerja sebagai juru parkir.

    Via: Eka Putra
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Putusan Bebas Kepemilikan Sabu 92 Kg Mengundang Reaksi Publik

    Next Post

    PN Tanjungkarang Beberkan Alasan Bebaskan Terdakwa Perkara Sabu 97 Kg

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version