Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » PN Tanjungkarang Beberkan Alasan Bebaskan Terdakwa Perkara Sabu 97 Kg

    PN Tanjungkarang Beberkan Alasan Bebaskan Terdakwa Perkara Sabu 97 Kg

    by Editor
    23/06/2022
    in Perkara
    PN Tanjungkarang Beberkan Alasan Bebaskan Terdakwa Perkara Sabu 97 Kg

    Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – PN Tanjungkarang beberkan alasan bebaskan Terdakwa Perkara sabu 97 Kg atas nama Muhamad Sulton, yang dibacakan putusannya dalam gelaran persidangan pada Selasa 21 Juni 2022 kemarin.

    Baca Juga : Putusan Bebas Kepemilikan Sabu 92 Kg Mengundang Reaksi Publik

    Usai menjadi perbincangan banyak pihak, hingga mendapat komentar negatif dari masyarakat, akhirnya PN Tanjungkarang melalui Hendri Irawan selaku humasnya, menjelaskan dasar-dasar pertimbangan Majelis Hakim memberikan vonis bebas terhadap Sulton.

    Dimana sebelumnya M Sulton didakwa menjadi otak dari peredaran sabu, yang dilakukan oleh dua kurir bernama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz, yang juga telah disidangkan secara bersama di PN Tanjungkarang, sejak Januari 2022 kemarin.

    Yang mana pada fakta persidangannya, dalam keterangan yang diberikan oleh dua kurir sabu tersebut, terungkap bahwa bukanlah M Sulton yang memerintah mereka, melainkan ada nama lain yang sesungguhnya berperan sebagai pengendali barang haram itu.

    “Penangkapan terhadap Terdakwa itu kan merupakan pengembangan dari perkara Narkotika atas nama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz, tapi di dalam persidangan keduanya mengaku bahwa yang menyuruh untuk mengambil dan mengantar narkotika itu bukan Sulton, tetapi seorang bernama Sofian,” ucap Hendri menjelaskan.

    Lebih lanjut Hendri menambahkan, bahwa Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut sesungguhnya tidak serta merta mempercayai keterangan kedua kurir itu, yang pada akhirnya memerintahkan Jaksa untuk membuktikan adanya komunikasi dari M Sulton seperti pada dakwaan.

    Namun hingga rentan waktu dari kesempatan yang diberikan, Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa tak kunjung dapat melakukan pembuktiannya, terkait fakta adanya komunikasi dari Sulton kepada kedua kurir, untuk mendistribusikan sabu.

    “Dari keterangan saksi verbalisan Doni Okta Prastia di persidangan memang menerangkan terkait barang bukti percakapan di HP Terdakwa yang telah dicloning, namun bukti itu tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara, maka Majelis Hakim memberi kesempatan untuk menghadirkan bukti percakapan, tapi selama proses persidangan tidak pernah diajukan bukti percakapan yang dimaksud,” lanjutnya.

    Kepada Mahkamah, Hendri pun menegaskan lantaran Jaksa tidak pernah menghadirkan bukti percakapan yang dimaksud, maka Majelis Hakim pun menilai bahwa tidak ada cukup bukti untuk menyatakan keterkaitan M Sulton dengan peredaran sabu 97 kilo oleh kedua kurir.

    “Karena tidak adanya bukti yg cukup dari JPU maka Hakim memutuskan untuk menyatakan Terdakwa tidak terbukti berkaitan dengan narkotika yang dimaksud, jadi bukan karena alasan telah menerima suap seperti yang dituduhkan beberapa pihak ya, tegas saya bilang dalam memutus perkara itu Hakim dipastikan sudah berdasarkan pada prinsip hukum dan keadilan,” tutupnya.

    Baca Juga : Vonis Bebas Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo

    Sementara terhadap perkara ini sendiri, usai dibacakannya putusan bebas tersebut, Jaksa pun langsung menyatakan upaya hukum lanjutan dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Via: Eka Putra
    Tags: NarkobaPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ibu Pengaiaya Anak Kandung Divonis Penjara

    Next Post

    Mukhlisin Fardi Hadiri Pelantikan Ketua PN Kotabumi Edwin Adrian

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version