Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Setubuhi Murid Sendiri Hafidz Mulky Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

    Setubuhi Murid Sendiri Hafidz Mulky Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

    by Editor
    16/06/2022
    in Perkara
    Setubuhi Murid Sendiri Hafidz Mulky Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

    Terdakwa Perkara Cabul Hafidz Mulky (peci putih), Saat Digiring Petugas Kejaksaan Kembali Ke Sel Tahanan Pengadilan, Usai Menjalani Persidangannya. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Meski dinilai bersalah lantaran setubuhi murid sendiri Hafidz Mulky divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

    Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang diketuai oleh Hakim Ketua Yusnawati, menjatuhkan hukuman pidana terhadap oknum guru agama tersebut, di gelaran persidangan lanjutannya pada Rabu siang 15 Juni 2022.

    Baca Juga : 4 Wanita Pencuri Emas Disidang di PN Liwa

    Kendati sebelumnya Jaksa Penuntut meminta hukuman terhadap Terdakwa Hafidz Mulky selama 12 tahun penjara, namun Majelis Hakim berpendapat lain terkait lamanya kurungan badan tersebut.

    Dimana pada akhirnya, oknum pengajar honorer bidang agama sebuah SMP Negeri di Bandar Lampung itu, dijatuhi hukuman penjara yang lebih rendah dari tuntutannya.

    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafidz Mulky oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Hakim Ketua Yusnawati.

    Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

    Dalam perkara ini, Terdakwa Hafidz Mulky dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016.

    Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

    Sementara diketahui dalam sangkaan perbuatannya, pria 28 tahun itu melancarkan aksinya sekira Maret 2022 lalu, kepada seorang siswinya sendiri berinisial DA, di salah satu ruang kelas gedung sekolah Negeri tersebut.

    Bermula dari tuduhan Terdakwa kepada korban, terkait pekerjaan sampingan muridnya itu sebagai muncikari, ia pun mengancam akan melaporkannya ke pihak sekolah.

    Baca Juga : Nekat Hamili Kekasih Demi Restu Orang Tua, MI Malah Terancam Dipenjara

    Lantaran takut, korban pun bersedia melakukan apapun demi tak mendapatkan hukuman dari pihak sekolah, yang pada akhirnya kepasrahan itu berujung pada perbuatan cabul Terdakwa kepada sang siswi.

    Usai beberapa hari setelahnya, Hafidz pun kembali meminta untuk dilayani dengan modus ancaman yang sama, namun kali ini korban bersikeras menolaknya, dan memilih melaporkan gurunya tersebut ke pihak berwajib.

    Via: Eka Putra
    Tags: PN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    4 Wanita Pencuri Emas Disidang di PN Liwa

    Next Post

    4 Tergugat Tak Hadir, Gugatan Terhadap Partai Nasdem Pesawaran Ditunda

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version