Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Nekat Hamili Kekasih Demi Restu Orang Tua, MI Malah Terancam Dipenjara

    Nekat Hamili Kekasih Demi Restu Orang Tua, MI Malah Terancam Dipenjara

    by Editor
    12/06/2022
    in Perkara
    Nekat Hamili Kekasih Demi Restu Orang Tua

    Ilustrasi Persetubuhan. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Nekat hamili kekasih demi restu orang tua, MI malah terancam dipenjara selama 5 tahun, ia pun mendapat tuntutan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

    Baca Juga : 21 Perkara Anak Telah Disidang di PN Tanjungkarang

    Nasib sial harus dialami seorang pemuda 22 tahun warga Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, yang harus berhadapan dengan hukum lantaran nekat mencari jalan pintas untuk mendapatkan restu dari orang tua sang kekasih.

    Terdakwa berinisial MI ini, dilaporkan oleh calon mertuanya sendiri hingga harus diadili di PN Tanjungkarang, karena keduanya tidak terima anak perempuan kesayangannya yang masih berusia 17 tahun dihamili oleh Terdakwa.

    Dan atas perbuatannya itu, Jaksa yang menangani perkara ini menilai MI bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak, dan menuntutnya dengan hukuman yang diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (2).

    Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun tahun, Denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya, Rabu 8 Juni 2022.

    Sementara diketahui, dari keterangan dalam Persidangan yang diucapkan oleh Terdakwa dan kekasihnya dibawah sumpah, keduanya melakukan hubungan layaknya suami isteri sesuai dengan keinginan dan harapan masing-masing.

    Baca Juga : Perkara Oknum Guru Cabul Masuk Persidangan

    Namun lantaran sang pacar berusia kurang dari 18 tahun dan dikategorikan masih di bawah umur, maka urusan persetubuhan itu pun terpaksa harus berlanjut ke mejahijau.

    Perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan Rabu 15 Juni 2022, yang akan dilaksanakan di PN Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

    Via: Eka Putra
    Tags: Perlindungan AnakPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gugatan Perdata MNC Finance Versus Kejari Bandar Lampung Vonis 21 Juni 2022

    Next Post

    4 Wanita Pencuri Emas Disidang di PN Liwa

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version