Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Setubuhi Anak Kandung Selama Tiga Tahun Sulaiman Dituntut Penjara

    Setubuhi Anak Kandung Selama Tiga Tahun Sulaiman Dituntut Penjara

    by Editor
    04/08/2022
    in Perkara
    Setubuhi Anak Kandung Selama Tiga Tahun Sulaiman Dituntut

    Ilustrasi Pencabulan Ayah Kandung. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Lantaran dinilai terbukti setubuhi anak kandung selama tiga tahun Sulaiman dituntut penjara 20 tahun, ia pun dikenakan pidana denda sebesar total Rp1 miliar.

    Baca Juga : Didakwa Aniaya Tetangga Pujiyanto Minta Vonis Bebas

    PN Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara perlindungan anak atas nama Terdakwa Sulaiman, dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman pidana dari Jaksa Penuntut Umum.

    Dalam persidangan yang dilaksanakan pada Kamis 4 Agustus 2022 ini, Sulaiman dinilai bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman terhadap anak kandungnya sendiri, untuk melakukan persetubuhan.

    Maka oleh karena perbuatannya itu, Jaksa pun menuntutnya dengan pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 81 ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.

    Tentang penetapan peraturan Pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sulaiman dengan pidana penjara selama 20 tahun, dengan dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Venny Prihandini bacakan tuntutannya.

    Untuk diketahui, Sulaiman melakukan perbuatan bejadnya tersebut sejak 2019 lalu, saat anak perempuannya itu masih berusia 12 tahun, hingga terus ia lakukan sampai pada awal 2022 ini, saat sang anak berusia 15 tahun.

    Terdakwa memaksa anak kandungnya untuk meladeni birahinya, setiap kali rumah dalam keadaan sepi, bahkan mirisnya lagi pencabulan itu pun tega ia lakukan meski saat di bulan ramadhan.

    Baca Juga : Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Mahasiswa Universitas Teknokrat Lampung

    Pria 62 tahun ini akan kembali didudukkan di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim, yang direncanakan akan digelar pada Kamis pekan depan 11 Agustus 2022.

    Via: Eka Putra
    Tags: Kasus Pencabulan di LampungPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Didakwa Aniaya Tetangga Pujiyanto Minta Vonis Bebas

    Next Post

    Rencana Sidang Offline di PN Kotabumi Sedang Digodok

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version