Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan

    Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan

    by Editor
    24/10/2022
    in Perkara
    Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan

    Ilustrasi Video Call Sex. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Polisi gadungan asal Way Kanan diadili di Pengadilan Negeri Gunung Sugih lantaran memperdaya dan peras seorang wanita hingga jutaan rupiah.

    Baca Juga : Catur Handoyo Sebar Video Bugil Mantan Lantaran Kesal Tak Diberi Uang

    Mengaku anggota Polri, Polisi gadungan asal Way Kanan, bernama Bambang Habibi berhasil memeras wanita. Kini Bambang segera dimejahijaukan untuk diadili dalam perkara pelanggaran pasal UU ITE.

    Dari penelusuran terbuka Lappung.com pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Gunung Sugih. Bambang Habibi akan segera diadili dalam perkara dengan Nomor 330/Pid.Sus/2022/PN Gns.

    Baca Juga : Kirim Foto Bugil ke Calon Mertua Seorang Pemuda Metro Diadili

    Polisi gadungan asal Way Kanan itu, disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dia perbuat terhadap korban wanita berinisial SE warga Lampung Tengah.

    Dimana pada sekira Agustus 2022 lalu, Polisi gadungan asal Way Kanan ini berkenalan dengan korban melalui aplikasi chating date Tan Tan.

    Dari perkenalan ini kemudian membuat keduanya semakin dekat dan akrab hingga bertukar nomor ponsel.

    Kepada SE, awalnya Bambang Habibi mengaku sebagai seorang anggota Polres Bogor yang berdinas di Satuan Narkoba.

    Polisi gadungan asal Way Kanan meyakinkan korban dengan cara memakai seragam Polri saat keduanya melakukan panggilan video.

    Setelah dekat, terdakwa pun meminta SE untuk melakukan video call sex dengan saling menunjukkan bagian intim masing-masing.

    Yang rupanya panggilan video tak senonoh itu direkam oleh Polisi gadungan asal Way Kanan melalui ponsel miliknya.

    Beberapa hari berselang, Polisi gadungan asal Way Kanan kembali menghubungi korban, namun kali ini dengan maksud meminta sejumlah uang.

    Sembari menunjukkan video asusila tersebut, dia pun mengiming-imingi SE akan menghapusnya jika dirinya bersedia memberikan tebusan.

    Baca Juga : Mahpudin Diadili Lantaran Nekat Kirim Video Syur ke Suami Kekasihnya

    Namun usai diberikan uang yang diminta, Polisi gadungan asal Way Kanan malah kembali meminta nominal lebih tinggi, dengan mengancam akan menyebarkannya ke platform media sosial miliknya.

    Akan tetapi korban SE tak bersedia memenuhi keinginannya, dan pada akhirnya memilih untuk melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

    Tangkapan layar SIPP PN Gunungsugih, terkait perkara ITE atas nama Terdakwa Bambang Habibi. Foto Eka Putra

    Baca Juga : Nekat Kirim Foto Syur ke Calon Mertua Rahmad Wahyudi Dipenjara

    Polisi gadungan asal Way Kanan bernama Bambang Habibi, dijadwalkan akan segera disidangkan di PN Gunung Sugih secara perdana.

    Agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan 26 Oktober 2022.

    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Lampung Tengah Hari IniKasus UU ITEPN Gunungsugih
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kasus Perlindungan Anak Banyak Ditangani PN Tanjungkarang

    Next Post

    Maling HP Pakai Foto Pemilik Untuk Open BO

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version