Mahkamah – Maling HP pakai foto pemilik untuk open BO, hingga korban merasa malu dan melaporkan sang pencuri ke kantor polisi.
Baca Juga: Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan
Peristiwa tersebut tercantum dalam data umum yang diunggah dalam laman resmi milik Pengadilan Negeri Gunungsugih, pada perkara pelanggaran Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2022/PN Gns, atas nama Terdakwa Rahman Agung.
Dimana pada sekira Januari 2022 lalu, Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian di sebuah kamar kos, di wilayah Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, berupa satu unit handphone milik seorang wanita berinisial J.
Usai mencuri HP tersebut, Terdakwa pun mengakses akun instagram milik korban, dan mengirimkan pesan melalui akun itu yang intinya berisikan niatnya untuk memakai foto profil korban guna bisnis sex komersial.
Baca Juga: Kirim Foto Bugil ke Calon Mertua Seorang Pemuda Metro Diadili
Ia juga meminta kepada korban melalui SMS, jika ia ingin menghapus data dan seluruh foto miliknya di HP tersebut, maka korban harus memberikan sejumlah uang dalam bentuk pulsa senilai Rp200 ribu.
Atas peristiwa itu, korban J pun merasa malu lantaran Terdakwa akhirnya memakai fotonya untuk akun wanita panggilan, maka dirinya pun memberanikan diri untuk melaporkan seluruh kerugiannya tersebut ke pihak berwajib.
Saat ini, Terdakwa Rahman Agung telah dilimpahkan ke Pengadilan dan telah menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan Penuntut Umum, pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.
Baca Juga: Mahpudin Diadili Lantaran Nekat Kirim Video Syur ke Suami Kekasihnya
Ia pun dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Gunungsugih, pada Selasa 8 November 2022 mendatang, dengan agenda pembuktian.
