Mahkamah – Lantaran dua Tergugat tidak hadir, persidangan gugatan terhadap Nanang Ermanto ditunda lima kali, dan akan dilanjutkan kembali pada dua pekan mendatang Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga : RSU Muhammadiyah Metro dan Tiga Dokter Digugat
Persidangan perkara perdata dengan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk tersebut, harus kembali tertunda lantaran pihak Tergugat I yakni Akbar Bintang Putranto dan Tergugat III atas nama Aliunsyah, tidak memenuhi panggilan sidang yang digelar pada Rabu 18 Mei 2022 kemarin.
Kepada Mahkamah, Marwan selaku Kuasa Hukum dari Yusar Riyaman Saleh sebagai pihak Penggugat, menjelaskan bahwa dipersidangan kali ini Majelis Hakim PN Tanjungkarang memutuskan untuk memberikan kesempatan terakhir guna memanggil para pihak Tergugat.
“Sidangnya ditunda lagi, pihak Tergugat I dan III tidak hadir, jadi Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk panggilan sekali lagi terhadap para pihak Tergugat, dan sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada 31 Mei 2022 mendatang,” terang Marwan.
Untuk diketahui pada gugatan perdata yang dilayangkan oleh Yusar tersebut, dicantumkan empat nama selaku pihak Tergugat, diantaranya Akbar Bintang Putranto, Joni Tamin, Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
Dan sesuai dengan informasi yang berhasil dihimpun oleh Mahkamah, gugatan tersebut dilayangkan lantaran menyoal permasalahan janji pemberian Jabatan di Kabupaten Lampung Selatan, serta berkaitan dengan janji Jatah Proyek DAK dan APBD di tahun anggaran 2019 lalu.
Dengan kerugian yang diklaim telah dialami oleh Penggugat dalam perkara ini, mencapai sejumlah total Rp2.571.500.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga : Akhirnya M Nasir Cabut Gugatan Pada Naldi Rinara
Perkara gugatan perdata ini sendiri, telah dimulai jadwal persidangannya sejak Rabu 2 Maret 2022 lalu, dan hingga pada pertengahan Mei 2022 saat ini, persidangan selalu ditunda lantaran ada pihak Tergugat yang tidak mengindahkan panggilan dari Pengadilan.
