Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Alasan Sidang Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda

    Alasan Sidang Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda

    by Editor
    30/03/2022
    in Perkara
    Mahkamah.lappung.com

    Ilustrasi Gugatan Perdata. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Alasan sidang gugatan terhadap Nanang Ermanto ditunda. Gugatan terhadap ditunda lagi, dengan alasan penundaan lantaran Penggugat dan beberapa Pihak Tergugat tidak dapat menghadiri panggilan sidang.

    Baca Juga : Penggugat Nanang Ermanto Dkk Akui Diadukan ke Polda Lampung 

    Keterangan tersebut tercantum pada jadwal sidang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan alamat web sipp.pn-tanjungkarang.go.id.

    Yang menerakan bahwa persidangan perkara gugatan perdata tersebut, telah kembali digelar pada penjadwalan kedua pada Rabu 23 Maret 2022 kemarin, dan harus kembali ditunda dengan alasan pihak Penggugat, Tergugat I dan II tidak hadir.

    Gugatan perdata tersebut ditujukan kepada empat orang tergugat. Yakni, Akbar Bintang Putranto, Joni Tamin, Aliunsyah dan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

    Sidang gugatan perdata tersebut tercatat sudah dua kali mengalami penundaan. Pada 2 Maret 2022 lalu, sidang terpaksa ditunda dikarenakan keempat tergugat dinyatakan tidak hadir. Kemudian sidang diagendakan pada 23 Maret 2022.

    Pada 23 Maret 2022 lalu, proses persidangan tersebut kembali ditunda.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Eka Putra
    Tags: Gugatan PerdataNanang Ermanto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tersangka TPPO Praperadilkan Polda Lampung

    Next Post

    Naldi Rinara Digugat M Nasir

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Tanjungkarang Raih Juara III Lomba Foto Peradilan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version