Mahkamah – Hakim kabulkan sebagian gugatan terhadap Khairul Bakti, yang diputuskan pada gelaran sidangnya, Selasa 17 Mei 2022 di PN Tanjungkarang.
Baca Juga : Dua Tergugat Tidak Hadir, Persidangan Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lima Kali
Usai menjalani proses yang panjang sejak digelarnya sidang perdana pada Oktober 2021 lalu, akhirnya persidangan perkara gugatan perdata dengan Nomor Perkara149/Pdt.G/2021/PN Tjk sampai pada agenda putusan Majelis Hakim.
Dimana dalam perkara dengan nama pihak Erry Reynaldo selaku Penggugat dan Khairul Bakti selaku Tergugat tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutuskan empat hal, yang diantaranya mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkan.
“Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan sah demi hukum semua bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, menyatakan sah perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang berjumlah sebesar Rp2,345 juta,” ucap Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini bacakan putusannya.
Diketahui pada gugatan ini sendiri, dicantumkan beberapa poin permohonan yang diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah demi hukum semua bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata, “Dengan sengaja tidak melakukan sesuatu yang sudah disepakati yang telah diperjanjikan secara lisan yaitu dengan cara meminta kembali rumah yang berada di Perumahan Alzaitun Blok D1/D2 Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) perhari sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk setiap hari bilamana lalai untuk mejalankan putusan ini.
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi.
8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul perkara ini.
Sementara diinformasikan, dilayangkannya gugatan tersebut, merupakan buntut dari permasalahan pada 2018 lalu, dimana ketika itu keduanya terlibat dalam kerjasama saat akan mengikuti lelang proyek pembangunan jalan.
Baca Juga : Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap RSU Muhammadiyah Metro Berlanjut
Pada kerjasama keduanya tersebut, Penggugat bertugas mempersiapkan seluruh berkas untuk Tergugat, dengan janji upah yang akan diberikan berupa satu unit rumah yang disebut dalam permohonan gugatan.
Yang kemudian lantaran tak juga ditepati, maka permasalahan ini pun harus berlabuh pada gugatan di Pengadilan, dan didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada 24 September 2021 lalu.
