Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » MA Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Febrida Wati

    MA Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Febrida Wati

    by Tinus
    07/02/2023
    in Hukum
    MA Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Febrida Wati

    Ilustrasi putusan kasasi. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – MA tolak kasasi yang diajukan Jaksa atas vonis bebas di Perkara ITE Febrida Wati, terkait sangkaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Mursida.

    Baca Juga: Diduga Dibajak Putusan Banding Berubah

    Bunyi putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung RI tersebut, tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Menggala, pada perkara dengan nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Mgl.

    Dimana tercantum, putusan itu disidangkan oleh tiga Majelis Hakim MA dengan diketuai oleh Hakim Desnayeti, dan dua Anggota Majelis yaitu Yohanes Priyana serta Andi Samsan Nganro, diputus pada Rabu 30 November 2022.

    Tangkapan layar SIPP PN Menggala, terkait putusan Kasasi dalam perkara ITE atas nama Terdakwa Febrida Wati. Foto: Eka Putra

    “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim MA, dengan nomor putusan 6350K/Pid.Sus/2022.

    Baca Juga: Praktik Mahasiswa Titipan Unila Sejak 2010

    Untuk diketahui, dalam perkara ini bermula ketika sekira 2020 lalu, Febrida Wati meminjamkan sejumlah uang kepada seorang Bendahara DPRD Tulang Bawang bernama Syahbari, yang disaksikan oleh Mursidah.

    Hal itu pun rupanya diterjemahkan oleh Febrida Wati, bahwasanya kesaksian Mursida tersebut, adalah sebagai penjamin dari pemberian hutang sebanyak Rp600 juta itu.

    Setelahnya, lantaran telah jatuh tempo dan tak kunjung terlunasi pinjaman, Febrida Wati pun menagihnya melalui Mursidah yang juga diketahui ia merupakan seorang dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang.

    Penagihan itu pun tak dihiraukan oleh yang bersangkutan, karena Muraidah merasa bukanlah dirinya yang meminjam uang itu, sehingga reaksi tak acuh tersebut membuat Febrida Wati merasa tak terima.

    Dan pada akhirnya Febrida Wati pun menaikkan urusan hutang piutang itu ke pemberitaan di Media Massa berikut pula dengan membawa-bawa jabatan dari Mursida.

    Baca Juga: Cara Karomani Loloskan Mahasiswa Titipan

    Hal ini rupanya berujung pada pelaporan Febrida Wati ke pihak Kepolisian oleh Mursida, dengan tuduhan pencemaran nama baiknya. Dan usai disidangkan, dakwaan itu pun tak terbukti, sehingga Febrida Wati pada akhirnya dibebaskan.

    Tags: Febrida WatiKasasiMahkamah AgungPencemaran Nama BaikPerkara ITEPN MenggalaWakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursida
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    LSM Dapat Ajukan Praperadilan Karena Termasuk Pihak Ketiga yang Berkepentingan

    Next Post

    Mahkamah Agung Anulir Putusan PN Kalianda di Perkara Cabul Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas

    Related Posts

    Hukum

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi

    06/11/2023
    Hukum

    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    18/10/2023
    Hukum

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    18/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Catur Handoyo Sebar Video Bugil Mantan Lantaran Kesal Tak Diberi Uang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version