Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Kejari Pesawaran Digugat ke Pengadilan Urusan Barang Rampasan

    Kejari Pesawaran Digugat ke Pengadilan Urusan Barang Rampasan

    by Editor
    29/05/2022
    in Perkara
    Kejari Pesawaran Digugat

    Gedung Kejaksaan Negeri Pesawaran. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Kejari Pesawaran digugat ke Pengadilan urusan barang rampasan berupa satu unit mobil, beserta dengan gantirugi ratusan juta rupiah.

    Baca Juga : Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Khairul Bakti

    Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Suparman, yang resmi mendaftarkannya melalui kuasa hukumnya M Anthon ke Pengadilan Negeri Gedongtataan, pada Selasa 24 Mei 2022 kemarin.

    Tangkapan layar SIPP PN Gedongtataan, terkait gugatan perdata terhadap Kejaksaan Negeri Pesawaran. Foto Eka Putra

    Dalam gugatan dengan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Gdt tersebut, Suparman mencantumkan dua pihak selaku Tergugat yakni Kejaksaan Negeri Pesawaran Cq Kasi Pidsus Pesawaran, serta selaku Turut Tergugat yakni atas nama Wahyudi.

    Dengan poin pokok gugatan antara lain:
    1. Menerima dan menggabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

    2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

    3. Memerintahkan kepada Tergugat  untuk mengembalikan barang bukti yang dirampas negara, berupa 1 unit mobil merk Mitsubishi type Colt Diesel FF 74 HDV (4 X 2) M/T warna kuning kombinasi.

    Nomor rangka MHMFE74P5AK038932, nomor mesin 4D34TFX7973 dengan Nomor Polisi (Dahulu) BE 9247 UF,  (Sekarang) BE 8074 US, atas nama Penggugat tanpa syarat apapun setelah putusan ini dibacakan.

    4. Menghukum para Tergugat untuk menganti kerugian materil dan inmateril sebesar Rp345.244.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).

    5. Menghukum para Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

    Baca Juga : Ketua Nasdem Pesawaran M Nasir Digugat karena Urusan PAW

    Perkara ini direncanakan akan digelar secara perdana pada Senin 30 Mei 2022 mendatang, dan dijadwalkan dilaksanakan pukul 9 pagi, di ruang sidang Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., gedung Pengadilan Negeri Gedongtataan.

    Via: Eka Putra
    Tags: Kejari PesawaranPN Gedongtataan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ketua Nasdem Pesawaran M Nasir Digugat karena Urusan PAW

    Next Post

    Oknum Pegawai PN Menggala Dituntut Penjara karena Narkotika

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Tanjungkarang Raih Juara III Lomba Foto Peradilan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version