Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Oknum Pegawai PN Menggala Dituntut Penjara karena Narkotika

    Oknum Pegawai PN Menggala Dituntut Penjara karena Narkotika

    by Editor
    30/05/2022
    in Perkara
    Oknum Pegawai PN Menggala

    Ilustrasi Penyalahguna Narkotika. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Oknum pegawai PN Menggala dituntut penjara karena Narkotika selama 1,5 tahun, ia dinilai bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca Juga : Pengadilan Negeri Menggala Tangani 48 Perkara Narkotika

    Tuntutan pidana penjara atas nama Terdakwa Yadi Putra tersebut, dibacakan oleh Jaksa pada persidangan lanjutannya yang digelar di PN Menggala, Senin 23 Mei 2022 kemarin.

    Oknum Jurusita Pengganti PN Menggala tersebut, dinilai bersalah dengan unsur telah menyalahgunakan Narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari Jaksa.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yadi Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim.

    Sementara itu diketahui, perkara narkotika yang menjerat Yadi Putra ini, merupakan buntut dari tindak pidana penganiayaan yang ia perbuat di 2021 lalu, yang dilakukannya terhadap rekan kerjanya sendiri di PN Menggala bernama Ismono.

    Baca Juga : Vonis Mati untuk Dua Kurir 97 Kilo Sabu

    Yang pada saat penangkapan, petugas Kepolisian langsung berinisiatif untuk mengambil sampel urine miliknya dan bergegas melakukan pengecekan, hingga didapati hasil yang menyatakan Yadi Putra positif menggunakan narkotika jenis sabu.

    Via: Eka Putra
    Tags: NarkobaPN Menggala
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kejari Pesawaran Digugat ke Pengadilan Urusan Barang Rampasan

    Next Post

    PN Tanjungkarang Laksanakan Sidang Tatap Muka Perdana

    Related Posts

    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version