Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Kades Sabah Balau Digugat ke PN Kalianda

    Kades Sabah Balau Digugat ke PN Kalianda

    by Tinus
    02/03/2023
    in Hukum
    Kades Sabah Balau Digugat ke PN Kalianda

    Ilustrasi gugatan perdata. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Kades Sabah Balau digugat ke PN Kalianda oleh 26 orang, terkait urusan hak pakai sebidang tanah bersebelahan dengan lahan Pemprov Lampung.

    Baca Juga: Mahkamah Agung Anulir Putusan PN Kalianda di Perkara Cabul Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas

    Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2023/PN Kla, yang resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda Rabu 1 Maret 2023, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

    Atas nama 26 orang selaku pihak Penggugat, diantaranya Samroni, Rusnilawati, M Jakfar, Agus Sutomo, Ar Agus Sugandi, Pariyanto, Marlinda, Dery Agung Wijaya, Suraji, Sari Nasib, Sukimin, Indriani, Badrun, Hendro dan Akholik Tamim.

    Serta atas nama Agus Sukirno, Sugiyono Margiyanta, Patemi, Slamaet Riyadi, Tomulut, Bagus Sapto Mulyanto, Rosidin, Tulus Riyadi, Sugiman, Hi M Sarwan serta Titin Hariyanti.

    Tangkapan layar SIPP PN Kalianda, terkait gugatan perdata terhadap Kades Sabah Balau. Foto: Eka Putra

    Dengan beberapa pihak selaku Tergugat yakni Kepala Desa Sabah Balau selaku Tergugat I, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai Tergugat II, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan selaku Tergugat IV, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan PTPN VII selaku Tergugat V dan VI.

    Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Febrida Wati

    Dan sebagai poin petitum sebagai pokok permohonan para Penggugat di perkara ini yaitu:
    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.

    2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas objek sengketa seluas +/- 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

    Dengan batas-batas sebagai berikut:
    – Sebelah utara dengan Pagar Kawat Tanah Pemprov Lampung.
    – Sebelah selatan dengan Tanah Masyarakat.
    – Sebelah timur dengan Tanah Holtikultura  dan Yayasan Alkautsar.
    – Sebelah barat dengan Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung.

    3. Menyatakan sebagai perbuatan melawan hukum tindakan Tergugat I yang telah memerintahkan atau menyuruh Para Penggugat untuk mengosongkan objek sengketa.

    4. Menyatakan sebagai perbuatan melawan hukum tindakan dari Tergugat I yang sama sekali tidak memenuhi kewajibannya, yaitu menggunakan objek sengketa sesuai peruntukannya.

    Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dan c PP Nomor 40 Tahun 1966 tentang Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.

    5. Menyatakan Sertifikat Hak.Pakai Nomor 3/Sabah Balau atas nama Tergugat I dengan luas tanah 42.490 M2( empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi), tidak memiliki.kekuatan hukum mengikat.

    6. Menghukum Tergugat II untuk menghapus atau membatalkan hak pakai atas objek sengketa.

    7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat sebesar Rp52.945.000 (lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).

    8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara ini.

    Tags: Berita Lampung Hari IniGugatan PerdataKades Sabah BalauLampung SelatanPemprov LampungPN Kalianda
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Mahkamah Agung Anulir Putusan PN Kalianda di Perkara Cabul Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas

    Next Post

    Hakim Sebut Anggota Polda Lampung Hepi Hasasi Plitat Plitut di Sidang Suap Karomani

    Related Posts

    Hukum

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi

    06/11/2023
    Hukum

    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    18/10/2023
    Hukum

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    18/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Tanjungkarang Raih Juara III Lomba Foto Peradilan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version